Berapa Biaya Nikah di KUA? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

09 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Pernikahan merupakan momen penting yang membutuhkan banyak persiapan, mulai dari menentukan mahar, menyiapkan dokumen, hingga mengatur biaya yang diperlukan.

Bagi kamu yang ingin melangsungkan akad secara sederhana, menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) bisa menjadi pilihan karena prosesnya lebih praktis dan biayanya relatif lebih ringan.

Lantas, berapa biaya nikah di KUA dan bagaimana cara mendaftarkannya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Berapa Biaya Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)?

Biaya nikah di KUA diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 mengenai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agama.

Sebagai catatan, PP Nomor 46 Tahun 2004 tersebut telah diperbarui melalui PP Nomor 59 Tahun 2019 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan tersebut, biaya nikah di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya apabila akad nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.

Artinya, kamu tidak perlu membayar biaya pencatatan pernikahan jika memilih untuk melaksanakan akad langsung di KUA.

Sementara itu, apabila akad nikah dilakukan di luar KUA, misalnya di rumah, gedung, atau lokasi lainnya, maka dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Biaya tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dibayarkan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Syarat Menikah di KUA

Sebelum mendaftarkan pernikahan, calon pengantin perlu melengkapi beberapa persyaratan administrasi. Berikut syarat yang perlu dipersiapkan:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga masing-masing calon pengantin.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Pas foto calon pengantin sesuai ketentuan KUA.
  • Surat rekomendasi nikah apabila menikah di luar domisili.
  • Persetujuan kedua calon mempelai.


Selain persyaratan umum tersebut, terdapat dokumen khusus yang mungkin diperlukan dalam kondisi tertentu. Misalnya, calon pengantin yang berstatus duda atau janda perlu melampirkan akta cerai atau surat kematian pasangan sebelumnya.

Sementara itu, calon pengantin yang belum mencapai usia tertentu sesuai aturan pernikahan juga membutuhkan dokumen tambahan berupa surat dispensasi nikah dari pengadilan.

Mengingat setiap daerah dapat memiliki ketentuan teknis yang berbeda, sebaiknya periksa kembali dokumen yang diperlukan di KUA setempat sebelum melakukan pendaftaran.

Baca juga: Tips Menabung untuk Menikah yang Mudah Dipraktikkan

Pendaftaran Menikah di KUA

Pendaftaran pernikahan di KUA dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung (offline) atau melalui layanan online.

Kedua cara tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memudahkan calon pengantin dalam mengurus administrasi pernikahan. Berikut penjelasannya:

1. Secara Offline

Pendaftaran secara offline dilakukan dengan datang langsung ke KUA sesuai dengan wilayah tempat pelaksanaan akad nikah.

Sebelum datang, calon pengantin perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap.

Setelah dokumen diterima, petugas KUA akan memeriksa data calon pengantin dan memastikan tidak ada kendala dalam proses pencatatan pernikahan. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, jadwal akad nikah dapat ditentukan sesuai dengan kesepakatan.

Cara ini cocok bagi kamu yang ingin berkonsultasi langsung dengan petugas KUA terkait persyaratan atau kondisi khusus dalam pernikahan.

2. Secara Online

Saat ini, pendaftaran nikah juga dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi Kementerian Agama.

Calon pengantin dapat mengakses layanan pencatatan nikah digital melalui situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Melalui layanan online, kamu dapat mengisi data calon pengantin, memilih lokasi KUA, menentukan jadwal akad, serta mengunggah dokumen yang diperlukan.

Setelah data dikirim, petugas KUA akan melakukan verifikasi sebelum proses pendaftaran dilanjutkan.

Meski dilakukan secara online, calon pengantin tetap perlu memastikan dokumen asli tersedia karena dokumen tersebut dapat diminta saat proses pemeriksaan oleh petugas KUA.

Hal Penting Lainnya yang Harus Disiapkan Sebelum Menikah

Selain melengkapi dokumen, ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan sebelum menikah, antara lain:

1. Restu Orang Tua, Keluarga, dan Orang Terdekat

Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga mempertemukan dua keluarga. Restu dan dukungan dari orang tua maupun keluarga terdekat dapat menjadi penguat dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

2. Kemampuan Finansial

Selain biaya acara pernikahan, kamu juga perlu memikirkan kebutuhan setelah menikah seperti tempat tinggal, kebutuhan harian, dana darurat, dan rencana masa depan.

Bagi pengantin baru, mengatur keuangan dengan tepat akan membantu pasangan memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga.

3. Pengetahuan Agama

Pengetahuan agama membantu pasangan memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Hal ini juga dapat menjadi pedoman dalam menghadapi perbedaan setelah menikah.

4. Ilmu Parenting

Jika kamu dan pasangan berencana memiliki anak, memahami ilmu parenting membantu kamu mempersiapkan pola asuh yang tepat. Pengetahuan ini dapat dipelajari bahkan sebelum menjadi orang tua.

5. Kesiapan Mental

Menikah membutuhkan kesiapan emosional karena kehidupan rumah tangga akan menghadirkan banyak perubahan.

Kemampuan berkomunikasi, menyelesaikan masalah, dan saling memahami menjadi hal penting dalam membangun hubungan yang sehat.

Itulah informasi mengenai biaya menikah di KUA mulai dari persyaratan hingga hal-hal yang perlu dipersiapkan.

Menekan pengeluaran dengan menikah di KUA merupakan langkah awal yang bijak dalam merencanakan masa depan pernikahan.

Namun, persiapan finansial tidak berhenti setelah akad selesai. Kamu dan pasangan juga perlu memiliki aset yang dapat mendukung rencana jangka panjang.

Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah Cicil Emas Pegadaian, yaitu layanan pembelian emas secara bertahap yang memudahkan kamu memiliki emas tanpa harus membayar penuh di awal.

Emas dapat menjadi salah satu aset yang membantu menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.

Sebagai contoh, jika kamu dan pasangan ingin menyiapkan aset masa depan dengan memiliki 5 gram emas, maka dengan harga emas Rp2.507.000 per gram pada 19 Juli 2026, total nilai emas yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp12.535.000.

Dengan Cicil Emas Pegadaian, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai tenor yang dipilih, sehingga lebih mudah disesuaikan dengan kondisi keuangan.

Pengajuan Cicil Emas bisa dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Melalui Cicil Emas Pegadaian, wujudkan rencana masa depan bersama pasangan dengan mulai menyiapkan aset berharga secara mudah dan terjangkau!

Baca juga: Perjanjian Pra Nikah, Perlu atau Tidak?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved