Apakah Tabungan Emas Kena Pajak? Ini Ketentuannya

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

27 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Menyisihkan uang untuk membeli emas bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin membangun aset dalam jangka panjang.

Salah satu layanan yang bisa kamu manfaatkan adalah tabungan emas. Namun, ada satu hal yang sebaiknya dipahami sejak awal.

Setiap kali saldo emas bertambah, apakah tabungan emas kena pajak seperti transaksi lainnya? Menurut aturan perpajakan emas yang berlaku di Indonesia, konsumen akhir tidak dikenakan pajak.

Namun, kamu perlu melihat lebih detail bagiamana PPh Pasal 22 diterapkan dalam transaksi emas. Setelah itu, kamu pun bisa membedakannya dengan layanan tabungan emas di Pegadaian. Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Mengenal PPh Pasal 22 dalam Transaksi Emas

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak tertentu atas transaksi atau kegiatan usaha bulion yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.

Dalam perdagangan emas, ketentuan ini berkaitan dengan pembelian dan penjualan emas batangan oleh pihak yang menjalankan kegiatan usaha bulion.

Dasar hukum pengenaan pajak emas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Berikut penjelasannya:

PMK Nomor 51 Tahun 2025

Dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh LJK penyelenggara usaha bulion adalah 0,25% dari harga pembelian dan belum termasuk PPN.

Pajak tersebut berkaitan dengan transaksi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion dan pemasok emas sehingga tidak otomatis menjadi beban pajak bagi setiap masyarakat yang membeli emas.

PMK Nomor 52 Tahun 2025

PMK Nomor 52 Tahun 2025 juga menjelaskan mengenai aturan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan fisik kepada konsumen akhir.

Selain itu, wajib pajak yang dikenai PPh final atau memiliki SKB PPh Pasal 22 juga dapat memperoleh pengecualian sesuai persyaratan yang berlaku.

Baca juga: Pajak Emas 0,25% Berlaku untuk Siapa? Begini Regulasinya

Apakah Tabungan Emas Kena Pajak?

Setelah memahami ketentuan PPh Pasal 22, sekarang kamu bisa menemukan jawaban apakah saldo dalam tabungan emas juga terkena pajak atau tidak.

Pada dasarnya, tabungan Emas Pegadaian adalah bentuk kepemilikan emas dalam bentuk saldo digital.

Saldo emas ini tidak dikenai pajak apabila digunakan sebagai simpanan pribadi. Namun, ketentuan ini dapat berbeda ketika kamu menjual saldo emas tersebut.

Keuntungan yang kamu peroleh dari penjualan emas dalam jumlah tertentu bisa termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak. Perolehan keuntungan ini juga biasa dikenal dengan istilah capital gain.

Keuntungan dari penjualan saldo emas akan digabungkan dengan penghasilan lainnya sehingga jika memenuhi ketentuan pembayaran pajak, kamu bisa dikenakan tarif pajak progresif dan perlu melaporkannya dalam SPT tahunan.

Adapun kriteria tarif pajak penghasilan progresif orang pribadi antara lain 5%, 15%, 25%, 30%, hingga 35%, tergantung pada total penghasilan tahunan.

Jadi, pajak ini tidak akan memotong secara langsung saldo emas yang kamu miliki di setiap transaksi.

Sementara itu, apabila kamu membeli emas melalui tabungan Emas Pegadaian untuk keperluan pribadi, seperti menabung atau investasi jangka panjang, transaksi tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.

Sebagai contoh, kamu melakukan pembelian saldo emas senilai Rp200.000 melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Nilai tersebut digunakan untuk membeli emas sesuai harga yang berlaku saat transaksi. Kamu tidak perlu menambahkan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atau Rp500 dari transaksi tersebut.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak dikenakan PPh Pasal 22 bukan berarti seluruh transaksi statusnya juga bebas biaya.

Kamu tetap perlu memperhatikan harga emas, biaya administrasi, biaya pengelolaan rekening per tahun, dan biaya layanan lain yang berlaku di Pegadaian.

Baca juga: Mekanisme Pemungutan Pajak Emas dari Supplier hingga Nasabah

Cara Menabung Emas di Aplikasi Tring! by Pegadaian

Setelah mengetahui ketentuan pajaknya, kamu bisa mulai mempertimbangkan tabungan emas sebagai salah satu cara untuk mengumpulkan emas secara rutin.

Pegadaian menyediakan layanan menabung emas yang bisa diakses secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Berikut ini langkah-langkah untuk top up saldo emas:

  • Masuk ke akun yang telah terdaftar di aplikasi Tring! by Pegadaian.
  • Pilih menu Emas, lalu klik Beli.
  • Pilih rekening penerima dan nominal pembelian emas.
  • Tentukan metode pembayaran yang sesuai.
  • Aplikasi akan menampilkan rincian transaksi yang perlu kamu cek terlebih dahulu.
  • Jika data sudah sesuai, klik Lanjutkan.
  • Lakukan proses pembayaran hingga muncul notifikasi transaksi berhasil.


Selain cara di atas, Pegadaian juga melayani transaksi tatap muka di kantor cabang Pegadaian. Kamu bisa berkunjung ke outlet untuk melakukan pembelian saldo emas minimal 0,01 gram.

Demikian penjelasan mengenai apakah tabungan emas kena pajak menurut peraturan perpajakan emas yang berlaku di Indonesia.

Nasabah perorangan sebagai konsumen akhir tidak dikenakan PPh Pasal 22 atas pembelian emas. Hal ini juga berlaku pada layanan tabungan Emas Pegadaian.

Tertarik untuk berinvestasi emas tanpa PPh Pasal 22? Layanan Emas Pegadaian bisa menjadi pilihan yang tepat.

Kamu dapat memperkirakan kebutuhan dana terlebih dahulu sebelum mulai menabung emas dengan menggunakan fitur Simulasi Emas Pegadaian.

Pastikan pula kamu membeli emas minimal Rp10 ribuan dan memperhatikan biaya layanan yang berlaku agar rencana menabung emas berjalan sesuai kebutuhan.

Emas Pegadaian menawarkan fleksibilitas transaksi karena dapat diakses secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Namun, bagi nasabah yang lebih suka melakukan transaksi secara tatap muka, kamu juga bisa berkunjung langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat.

Dengan kemudahan layanan ini, kamu bisa menambah saldo emas, menjual kembali (buyback), atau menjadikannya jaminan gadai kapan saja.

Yuk, mulai bangun aset dan kumpulkan emas sesuai kemampuan finansialmu melalui Emas Pegadaian sekarang!

Baca juga: Berapa Gram Emas Kena Pajak? Ini Aturan yang Perlu Kamu Tahu

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved