Cara Menabung Emas di Pegadaian Syariah, Ini Prosedurnya

Oleh Pegadaian dalam Investasi

09 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Kondisi ekonomi yang semakin tidak menentu saat ini membuat banyak orang mulai memikirkan pentingnya memiliki aset untuk jangka panjang.

Emas menjadi salah satu instrumen yang cukup diminati karena sifatnya yang tahan terhadap inflasi dan mampu menjaga nilai aset jangka panjang.

Meski begitu, sebagian orang justru menunda investasi karena mengira prosesnya rumit dan membutuhkan modal besar. Padahal, melalui layanan Pegadaian Syariah, masyarakat dapat membeli emas secara bertahap dengan sistem yang lebih fleksibel dan sesuai prinsip syariah.

Mari simak artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui pilihan cara menabung emas di Pegadaian Syariah beserta perbedaannya dengan layanan konvensional.

Perbedaan Cara Menabung Emas di Pegadaian Syariah dan Konvensional

Pada dasarnya, Pegadaian menyediakan layanan investasi emas dalam dua sistem, yaitu syariah dan konvensional.

Keduanya sama-sama dapat digunakan untuk menabung emas, tetapi memiliki perbedaan pada prinsip transaksi, akad, hingga sistem biaya yang diterapkan. Berikut beberapa perbedaan yang perlu dipahami:

1. Prinsip Transaksi

Pegadaian Syariah menerapkan prinsip syariah dalam setiap transaksi. Sistem yang digunakan mengacu pada ketentuan syariat Islam sehingga proses layanan juga dilakukan sesuai prinsip syariah yang berlaku.

Sementara itu, Pegadaian Konvensional menggunakan sistem transaksi umum atau konvensional dalam operasional layanannya.

2. Jenis Akad yang Digunakan

Dalam layanan syariah, transaksi menggunakan akad rahn sesuai ketentuan syariah. Selain itu, terdapat prinsip mu’nah atau biaya pemeliharaan dalam pengelolaan layanan.

Sedangkan pada Pegadaian Konvensional, transaksi dilakukan menggunakan akad gadai dengan sistem sewa modal.

3. Produk dan Layanan

Pegadaian Syariah hanya menyediakan produk-produk berbasis syariah. Untuk investasi emas syariah, Anda bisa menggunakan layanan Tabungan Emas dan Cicil Emas Syariah. Sementara itu, Pegadaian Konvensional melayani produk Pegadaian secara lebih luas.

4. Sistem Biaya

Pada Pegadaian Syariah, misalnya produk gadai, biaya yang dikenakan berupa biaya pemeliharaan atau mu’nah yang disesuaikan dengan nilai taksiran barang jaminan.

Sementara pada Pegadaian Konvensional, biaya dihitung berdasarkan sistem sewa modal sesuai ketentuan.

Baca juga: Harga Emas Fisik Mahal? Ini Keuntungan Investasi Emas Digital

Cara Menabung Emas di Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah menyediakan dua pilihan layanan menabung emas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu Tabungan Emas dan Cicil Emas Syariah.
Keduanya dapat diakses melalui outlet maupun aplikasi Tring! by Pegadaian. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Tabungan Emas

Tabungan Emas Syariah merupakan layanan penyimpanan saldo emas dengan sistem tabungan berbasis syariah. Emas yang ditabung memiliki kadar 24 karat dan dapat dibeli secara bertahap sesuai kemampuan finansial.

Berikut cara membuka Tabungan Emas di kantor cabang Pegadaian Syariah:

  • Datang ke kantor cabang Pegadaian Syariah terdekat.
  • Sampaikan tujuan pembukaan rekening Tabungan Emas kepada petugas.
  • Isi formulir pembukaan rekening dengan data yang diperlukan.
  • Serahkan identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP.
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp10.000 dan biaya pengelolaan emas sebesar Rp30.000 per tahun.
  • Setelah proses selesai, nasabah akan memperoleh buku rekening Tabungan Emas.
  • Nasabah dapat mulai membeli saldo emas sesuai kebutuhan, mulai dari 0,01 gram.


Selain melalui outlet, pembukaan rekening juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Berikut ini caranya:

  • Unduh aplikasi Tring! by Pegadaian melalui App Store atau Google Play Store.
  • Lakukan registrasi dan verifikasi data hingga akun berhasil dibuat.
  • Setelah akun aktif, rekening Tabungan Emas dapat langsung digunakan untuk transaksi.
  • Pilih menu “Tabungan Emas”, kemudian klik “Beli Emas”.
  • Tentukan rekening tujuan dan masukkan nominal pembelian emas sesuai kebutuhan.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu lakukan konfirmasi transaksi dengan menekan “Lanjutkan”.


Baca juga: 6 Strategi Cerdas Investasi Emas untuk Dana Pensiun

2. Cicil Emas Syariah

Selain lewat Tabungan Emas, cara menabung emas di Pegadaian Syariah juga bisa dilakukan melalui layanan Cicil Emas Syariah.

Layanan ini memungkinkan nasabah untuk memiliki emas batangan melalui pembayaran secara bertahap dengan mengunci harganya di awal.
Pengajuan Cicil Emas juga dapat dilakukan secara langsung di outlet Pegadaian Syariah dengan langkah-langkah berikut.

  • Datang ke kantor Pegadaian Syariah terdekat.
  • Membawa identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP.
  • Mengisi formulir pengajuan Cicil Emas.
  • Memilih gramasi emas dan tenor cicilan sesuai kemampuan.
  • Melakukan pembayaran uang muka minimal 15% dari total harga emas.
  • Menandatangani akad dan dokumen transaksi.


Jika Anda tidak sempat untuk datang ke kantor cabang, Cicil Emas Pegadaian juga bisa diakses secara online melalui Tring! by Pegadaian. Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti:

  • Buka aplikasi Tring! by Pegadaian yang ada di ponsel.
  • Di halaman utama menu Emas, klik “Lihat Menu Emas Lainnya”, lalu pilih menu “Cicil Emas”.
  • Pilih “Cicil Emas Batangan” lalu klik “Cicil Emas Batangan Sekarang”.
  • Tentukan jangka waktu cicilan dan pilih denominasi/berat emas yang diinginkan.
  • Masukkan nominal uang muka, mulai dari 15%.
  • Pilih kantor cabang Pegadaian terdekat sebagai lokasi pengambilan emas.
  • Pilih metode pembayaran yang sesuai, lalu lanjutkan transaksi hingga selesai.


Setelah seluruh cicilan selesai dibayarkan, emas fisik akan menjadi milik nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian penjelasan mengenai cara menabung emas di Pegadaian Syariah beserta perbedaannya dengan layanan konvensional. Menabung emas dapat menjadi salah satu langkah untuk mempersiapkan kebutuhan finansial jangka panjang secara lebih terencana.

Apalagi saat ini, investasi emas tidak lagi identik dengan modal besar karena pembeliannya bisa dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan.

Melalui layanan Pegadaian Syariah, nasabah dapat memilih metode investasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan, baik lewat Tabungan Emas maupun Cicil Emas Syariah.

Prosesnya pun semakin praktis karena transaksi dapat dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian maupun langsung di outlet Pegadaian Syariah.

Dengan memahami perbedaan layanan, sistem transaksi, serta cara pembukaannya, kamu bisa lebih mudah menentukan pilihan investasi emas yang sesuai dengan tujuan keuangan di masa depan.

Baca juga: Berlian atau Emas, Mana yang Lebih Baik untuk Investasi?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved