Wanprestasi: Unsur, Bentuk, dan Cara Mengajukan Gugatan

Oleh Pegadaian dalam Inspirasi

26 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Memahami wanprestasi adalah langkah penting bagi siapa saja yang pernah membuat perjanjian kerja sama, baik dalam urusan bisnis maupun kehidupan pribadi sehari-hari.

Dengan memahami pengertian, penyebab, hingga cara penyelesaian wanprestasi, kamu dapat mengurangi risiko perselisihan dan melindungi hak-hakmu secara hukum.

Mari simak penjelasan lengkap tentang wanprestasi agar kamu lebih memahami konsep beserta solusinya yang dapat dipertimbangkan.

Apa Itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah disepakati.

Pelanggaran tersebut dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, atau melaksanakannya tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian.

Dalam hukum perdata, wanprestasi juga dikenal sebagai cidera janji. Istilah ini mengacu pada kegagalan seseorang untuk memenuhi kewajiban hukum yang lahir dari sebuah kontrak sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Dasar hukum mengenai wanprestasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), di antaranya:

  • Pasal 1234 KUHPerdata mengenai bentuk prestasi.
  • Pasal 1243 KUHPerdata mengenai tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi.
  • Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang sah mengikat para pihak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.


Dengan adanya dasar hukum tersebut, pihak yang melanggar isi perjanjian dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Unsur-Unsur Wanprestasi

Ada beberapa unsur yang menjadi dasar penilaian apakah suatu perbuatan termasuk wanprestasi atau tidak, termasuk:

1. Ada Pihak yang Melanggar Kesepakatan

Salah satu unsur utama adalah adanya pihak yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Pelanggaran tersebut biasanya menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

2. Salah Satu Pihak Tetap Melanggar setelah Dinyatakan Lalai

Dalam beberapa kondisi, pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan atau dinyatakan lalai, tetapi tetap tidak memenuhi kewajibannya. Kondisi ini memperkuat adanya unsur wanprestasi.

3. Terdapat Perjanjian yang Mengikat Para Pihak

Wanprestasi hanya dapat terjadi apabila sebelumnya telah ada perjanjian yang sah dan mengikat antara kedua belah pihak. Perjanjian tertulis tentu lebih mudah dijadikan alat pembuktian apabila terjadi sengketa.

Baca juga: Begini Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang Sederhana

Faktor Penyebab Wanprestasi

Pelanggaran perjanjian atau wanprestasi dapat terjadi karena berbagai alasan, baik disengaja maupun di luar kendali para pihak. Berikut beberapa faktor penyebab yang umumnya ditemukan:

1. Adanya Kelalaian Salah Satu Pihak

Kelalaian menjadi penyebab yang cukup sering terjadi. Misalnya, seseorang lupa memenuhi kewajiban atau tidak menjalankan isi kontrak sebagaimana mestinya sehingga merugikan pihak lain.

2. Pihak Sengaja Mengingkari Perjanjian

Ada pula kondisi ketika seseorang dengan sengaja tidak memenuhi kesepakatan demi kepentingan pribadi. Tindakan ini umumnya berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

3. Force Majeure atau Keadaan Memaksa

Wanprestasi juga dapat dipengaruhi oleh keadaan memaksa, seperti bencana alam, musnahnya barang tanpa disengaja, atau kejadian lain di luar kendali para pihak.

Dalam kondisi tertentu, keadaan-keadaan tersebut dapat menjadi alasan yang dibenarkan menurut hukum.

Bentuk Wanprestasi

Setelah memahami pengertian dan penyebabnya, sekarang saatnya mengenali berbagai bentuk wanprestasi yang sering terjadi dalam praktik. Berikut beberapa di antaranya:

1. Melakukan Janji, tetapi Tidak Sesuai Kesepakatan

Kewajiban memang dipenuhi, tetapi hasilnya berbeda dari yang telah disepakati. Misalnya, pembayaran dilakukan dengan jumlah yang tidak sesuai dengan nilai yang telah disepakati.

2. Melakukan Sesuatu yang Dilarang dalam Perjanjian

Seseorang dapat dianggap melakukan wanprestasi ketika melakukan tindakan yang secara tegas dilarang dalam kontrak. Contohnya, jika kamu tinggal di rumah sewa, tetapi menggunakannya untuk kegiatan yang dilarang oleh pemilik rumah.

3. Melaksanakan Janji Terlambat

Pemenuhan kewajiban yang melewati batas waktu juga merupakan salah satu bentuk wanprestasi. Keterlambatan tersebut tetap dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain meskipun kewajiban tersebut pada akhirnya dipenuhi.

4. Berjanji Melakukan Sesuatu, tetapi Tidak Pernah Dilaksanakan

Ini merupakan bentuk wanprestasi yang paling sering terjadi. Pihak yang bersangkutan sama sekali tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati sejak awal. Jika mengalami kerugian akibat pelanggaran kontrak, kamu dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi.

Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian Gadai Rumah? Fungsi dan Contohnya!

Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Proses pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan perdata dengan beberapa tahapan berikut:

  • Mendaftarkan gugatan secara tertulis di pengadilan yang berwenang.
  • Membayar biaya panjar perkara sesuai dengan ketentuan.
  • Melakukan registrasi untuk memperoleh nomor perkara.
  • Menunggu pelimpahan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  • Menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa perkara.
  • Mengikuti seluruh proses persidangan hingga putusan selesai.


Sanksi Wanprestasi

Beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak yang melakukan wanprestasi antara lain:

  • Pemenuhan prestasi secara paksa, yaitu pengadilan memerintahkan pihak yang bersalah untuk memenuhi kewajibannya.
  • Denda atau penalti, apabila ketentuan tersebut telah dicantumkan dalam isi perjanjian.
  • Ganti rugi meliputi kerugian nyata, keuntungan yang hilang, serta biaya tambahan akibat pelanggaran perjanjian.
  • Pemutusan perjanjian, apabila pihak yang dirugikan meminta pembatalan kontrak melalui putusan pengadilan atau kesepakatan bersama.


Itulah informasi tentang wanprestasi yang dapat kamu jadikan acuan untuk memahami ketentuan dan penyelenggaraan kerja sama. Perselisihan akibat wanprestasi memang dapat memengaruhi kondisi finansial dan menimbulkan tekanan.

Namun, saat membutuhkan dana untuk memenuhi kewajiban secara legal, kamu tetap bisa memilih solusi yang tepat, salah satunya melalui Gadai Jaminan Lainnya Pegadaian.

Gadai Jaminan Lainnya memungkinkanmu mendapatkan pinjaman dengan jaminan berbagai barang nonemas maupun barang mewah, seperti smartphone, laptop, kamera, tas bermerek, hingga jam tangan.

Layanan gadai dari Pegadaian ini menggabungkan gadai nonemas dan gadai luxury sehingga memudahkan nasabah memperoleh solusi sesuai dengan jenis barang yang dimiliki.

Beberapa keunggulan yang bisa kamu dapatkan antara lain dana pinjaman berdasarkan hasil taksiran barang, proses yang cepat, serta pilihan pembayaran yang fleksibel.

Cara pengajuan gadai juga praktis. Kamu hanya perlu datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan dan identitas diri.

Selanjutnya, petugas akan melakukan penaksiran, menginformasikan besaran pinjaman, meminta persetujuan, lalu kamu menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

Setelah itu, dana pinjaman dapat diterima secara tunai maupun melalui transfer. Pinjaman juga dapat dilunasi kapan saja atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan produk yang berlaku.

Apabila kamu membutuhkan solusi pendanaan yang cepat, legal, dan mudah diakses saat menghadapi kewajiban finansial akibat persoalan perjanjian, langsung kunjungi outlet Pegadaian terdekat.

Jadi, mari manfaatkan Gadai Jaminan Lainnya Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dana dengan proses yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan transparan.

Baca juga: Surat Perjanjian Gadai Mobil: Ini Format dan Contohnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved