Syarat Perpanjang SIM dan Panduan Cara Melakukannya

Perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)? Sebelum melakukannya, pastikan untuk memahami syarat perpanjang SIM agar prosesnya berjalan lancar.
Dengan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal, kamu bisa menghemat waktu sekaligus menghindari risiko SIM kedaluwarsa yang membuatmu harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satpas, SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas. Agar tidak bingung, simak syarat dan cara perpanjang SIM berikut ini.
Syarat Perpanjang SIM 2026
Perpanjangan SIM memberlakukan syarat yang harus dipenuhi untuk berbagai jenis SIM, seperti SIM A, SIM C, maupun golongan SIM lainnya.
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- SIM asli yang belum melewati masa berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani.
- Surat keterangan lulus tes psikologi.
- Mengikuti proses foto sesuai dengan ketentuan petugas.
Perlu diingat bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling maupun aplikasi Digital Korlantas.
Dalam kondisi tersebut, kamu tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jadi, sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika menggunakan aplikasi Digital Korlantas, pengajuan bisa dilakukan hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis dan disarankan sekitar 30 hari sebelumnya.
Selain membantu menghindari antrean, cara ini juga memastikan legalitas kendaraan yang kamu miliki tetap terjaga.
Setelah seluruh persyaratan siap, kamu dapat memilih metode perpanjangan yang paling sesuai dengan kebutuhan, baik secara langsung maupun melalui layanan digital.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang? Ini Prosedur Lengkapnya
Cara Perpanjang SIM secara Offline
Syarat perpanjang SIM yang sudah lengkap dapat langsung digunakan untuk mengurus perpanjangan secara offline. Tersedia dua pilihan layanan sebagai berikut.
1. Melalui SIM Keliling
SIM Keliling merupakan layanan dari Korlantas Polri yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di berbagai lokasi strategis.
Layanan SIM Keliling cocok bagi kamu yang ingin mengurus perpanjangan dengan proses yang lebih praktis. Adapun langkah-langkah perpanjang SIM melalui SIM Keliling meliputi:
- Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir.
- Menjalani tes kesehatan dan tes psikologi apabila belum pernah dilakukan sebelumnya.
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
- Mengikuti proses verifikasi data, foto, dan sidik jari.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
- Menunggu SIM baru selesai dicetak.
Agar proses lebih cepat, datanglah sejak pagi dan pastikan semua dokumen sudah lengkap agar kamu tidak perlu mengulang proses administrasi.
2. Langsung di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM
Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus seluruh layanan terkait SIM, termasuk perpanjangan berbagai golongan SIM.
Proses di Satpas hampir sama dengan SIM Keliling, mulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi identitas, pengambilan foto, hingga pembayaran biaya administrasi.
Keunggulannya, kamu dapat memperpanjang SIM di Satpas mana saja di Indonesia karena sistem pelayanannya sudah terintegrasi secara nasional.
Jika kamu memiliki jadwal yang padat atau tidak sempat datang langsung ke lokasi pelayanan, tersedia alternatif yang lebih praktis melalui layanan digital.
Cara Perpanjang SIM secara Online
Perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas, cocok bagi kamu yang menginginkan proses yang lebih fleksibel dan dapat dilakukan dari mana saja.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan registrasi akun dengan data pribadi yang valid.
Selanjutnya, unggah dokumen yang diminta seperti KTP, SIM lama, pasfoto, serta tanda tangan digital. Pastikan seluruh dokumen terlihat jelas.
Setelah berkas berhasil diunggah, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi secara online melalui layanan yang telah terintegrasi dalam aplikasi.
Apabila seluruh tahapan telah selesai, lakukan pembayaran biaya perpanjangan menggunakan metode pembayaran yang tersedia. Setelah proses verifikasi selesai, SIM baru akan dicetak dan segera dikirim ke alamat yang telah kamu daftarkan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Sebelum memilih lokasi pelayanan, penting juga untuk mengetahui jadwal operasional SIM Keliling di daerah masing-masing agar kamu tidak datang pada waktu yang kurang tepat.
Ini karena jadwal layanan SIM Keliling berbeda di setiap daerah sehingga kamu perlu mengeceknya terlebih dahulu sebelum pergi.
Informasi terbaru dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi Satlantas atau Polres setempat maupun aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Sebagai contoh, layanan SIM Keliling di Bandung sering tersedia di Dago Plaza dan BPR KS, sedangkan di Surabaya biasanya beroperasi di BG Junction atau Siola.
Baca juga: Bisakah Gadai BPKB Mobil Tanpa Survey? Pelajari Risikonya!
Biaya Perpanjang SIM 2026
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000.
- SIM B: Rp80.000.
- SIM C: Rp75.000.
- SIM D: Rp30.000.
- SIM Internasional: Rp225.000.
Selain biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kamu juga perlu menyiapkan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan ongkos kirim apabila mengajukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Syarat perpanjang SIM perlu dipenuhi agar aktivitas berkendara tetap aman dan sesuai aturan. Berikut beberapa manfaat memperpanjang SIM tepat waktu:
- Mematuhi peraturan lalu lintas karena setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang masih berlaku.
- Menjaga keselamatan berkendara melalui pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat perpanjangan.
- Menghindari sanksi hukum, karena SIM yang kedaluwarsa tidak dapat digunakan secara sah.
- Mempermudah urusan administrasi, seperti saat melakukan transaksi atau verifikasi identitas yang memerlukan SIM yang masih aktif.
Sikap disiplin dalam memperpanjang SIM menunjukkan pentingnya mempersiapkan kebutuhan sebelum jatuh tempo. Kebiasaan ini juga dapat diterapkan dalam pengelolaan keuangan.
Sama seperti memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, perencanaan keuangan juga sebaiknya dilakukan sejak dini.
Salah satu caranya adalah mulai berinvestasi melalui Emas Pegadaian. Layanan ini memungkinkan kamu membeli dan menabung emas digital mulai dari Rp10 ribuan.
Saldo emas yang dimiliki diasuransikan, pembukaan rekening bebas biaya, metode pembayaran fleksibel, serta emas yang terkumpul dapat dicetak menjadi emas fisik.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau dengan datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
Dengan menabung emas secara rutin, kamu dapat menjaga nilai aset sekaligus mempersiapkan kebutuhan finansial di masa mendatang.
Dengan memahami syarat perpanjang SIM sekaligus mulai membangun kebiasaan mengelola keuangan melalui Emas Pegadaian, kamu tidak hanya menjaga kelancaran aktivitas berkendara, tetapi juga mempersiapkan kondisi finansial yang lebih stabil untuk masa depan.
Baca juga: Apakah STNK Bisa Digadaikan Tanpa BPKB? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Berita dan Artikel Lainnya

Inspirasi
Slow Living: Cara Menjalani Hidup dengan Tenang dan Bahagia
Slow living adalah pendekatan hidup yang membantu menciptakan ketenangan dan keseimbangan. Simak pengertian, prinsip, manfaat, dan caranya di sini.

Inspirasi
10+ Jurusan Kuliah yang Gampang Cari Kerja Setelah Lulus
Beberapa jurusan kuliah yang gampang cari kerja meliputi akuntansi, manajemen, teknik informatika, kedokteran, dan lainnya. Cari tahu selengkapnya di sini!

Inspirasi
Inilah Rukun Puasa dan Syarat Wajibnya, Harus Tahu!
Rukun puasa dan syarat wajibnya adalah hal-hal yang harus diketahui dan dipenuhi saat berpuasa. Lalu apa saja rukun dan syarat wajib puasa? Cari tahu di sini!

