Kartu Kuning: Fungsi, Syarat, Cara Membuat, dan Biayanya

Oleh Pegadaian dalam Inspirasi

06 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Kartu kuning adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai pencari kerja.

Dokumen yang juga dikenal sebagai AK1 ini berisi identitas diri, pendidikan, hingga informasi yang membantu proses penempatan kerja.

Meski sering dikaitkan dengan syarat melamar pekerjaan, fungsi kartu kuning sebenarnya lebih luas. Simak penjelasan lengkap mengenai manfaat, syarat, cara membuat, hingga biayanya.

Apa Itu Kartu Kuning?

Kartu kuning adalah kartu pencari kerja atau AK1 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Indonesia.

Di dalamnya tercantum berbagai informasi penting, seperti nama lengkap, nomor identitas, alamat, hingga riwayat pendidikan pemilik.

Bagi Disnaker, kartu ini berfungsi sebagai sarana pendataan jumlah pencari kerja di berbagai daerah. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menyusun program ketenagakerjaan.

Sementara bagi pencari kerja, kartu kuning adalah dokumen yang tidak hanya digunakan sebagai pelengkap persyaratan saat melamar kerja.

Pemiliknya juga dapat memperoleh informasi lowongan kerja dari Disnaker serta mengikuti berbagai kegiatan bursa kerja.

Selain itu, jika terdapat lowongan yang sesuai dengan data dan kualifikasi, Disnaker dapat menghubungi pemilik kartu untuk mengikuti proses rekrutmen.

Manfaat Kartu Kuning

Kartu kuning adalah dokumen yang memberikan berbagai manfaat bagi pencari kerja maupun pemerintah. Berikut adalah beberapa manfaatnya:

1. Mempermudah Pendataan Jumlah Pencari Kerja

Pembuatan kartu kuning membantu Disnaker menghimpun data pencari kerja di setiap daerah sebagai bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan serta mengurangi angka pengangguran.

2. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan

Kartu ini juga berfungsi sebagai laporan status pencari kerja kepada Disnaker. Baik ketika kamu masih mencari pekerjaan maupun sudah diterima bekerja, data tersebut dapat diperbarui sehingga kondisi ketenagakerjaan lebih mudah dipantau.

3. Syarat Melamar Kerja

Banyak perusahaan, baik instansi pemerintah maupun swasta, masih menjadikan kartu kuning sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses rekrutmen. Dokumen ini menunjukkan bahwa kamu telah terdaftar sebagai pencari kerja di Disnaker.

Selain itu, kartu kuning dapat menjadi bukti administratif mengenai status pekerjaan sehingga mempermudah proses seleksi di beberapa perusahaan.

Baca juga: Kartu Keluarga Sejahtera: Kenali Syarat dan Cara Membuatnya

Syarat Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning adalah dokumen yang proses pembuatannya cukup mudah selama seluruh persyaratan telah dipenuhi. Berikut beberapa syarat yang perlu kamu siapkan:

1. Salinan Ijazah

Ijazah SMA, SMK, atau perguruan tinggi merupakan salah satu dokumen penting dalam pembuatan kartu kuning.

Dokumen ini menunjukkan jenjang pendidikan sekaligus membantu Disnaker menyesuaikan data kamu dengan lowongan yang tersedia.

2. Pas Foto

Siapkan pas foto ukuran 3×4 sesuai ketentuan Disnaker di daerahmu. Beberapa kantor meminta latar merah atau biru sehingga sebaiknya membawa beberapa lembar untuk berjaga-jaga.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Data pada KTP akan digunakan untuk mengisi formulir sehingga seluruh informasi harus sesuai agar proses pengajuan tidak terkendala.

4. Fotokopi Kartu Keluarga

Kamu juga perlu membawa 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga. Beberapa Disnaker mungkin meminta dokumen pendukung lain, seperti akta kelahiran, sehingga sebaiknya dipersiapkan sejak awal.

5. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Di beberapa daerah, SIM juga diminta sebagai dokumen pendukung. Informasi pada SIM dapat digunakan untuk melengkapi data diri saat mengisi formulir pendaftaran.

6. Surat Keterangan Kerja

Bagi kamu yang pernah bekerja, surat keterangan kerja atau paklaring dapat dilampirkan. Dokumen ini membantu Disnaker mengetahui pengalaman kerja sehingga peluang memperoleh informasi lowongan yang sesuai menjadi lebih besar.

7. Sertifikat Kompetensi

Jika memiliki sertifikat keahlian tertentu, misalnya di bidang kelistrikan, jurnalistik, atau profesi lainnya, kamu dapat menyertakannya sebagai nilai tambah saat data dimasukkan ke dalam sistem Disnaker.

Baca juga: Self Employed: Ciri-Ciri, Jenis, dan Contoh Pekerjaannya

Cara Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning adalah dokumen yang proses pembuatannya cukup mudah dan tidak memerlukan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap. Berikut langkah-langkahnya:

1. Menyiapkan Berkas Persyaratan

Pastikan seluruh dokumen, seperti KTP, ijazah, fotokopi KK, pas foto, SIM (jika diperlukan), dan surat keterangan kerja telah dipersiapkan sebelum datang ke kantor Disnaker. Dengan begitu, proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar.

2. Mengunjungi Kantor Disnaker Terdekat

Datanglah ke kantor Disnaker sesuai domisili pada KTP. Setelah tiba, kamu dapat menuju bagian pelayanan pembuatan AK1 atau kartu kuning untuk memperoleh arahan dari petugas.

3. Mengisi Formulir

Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi dengan data sesuai dokumen identitas. Setelah selesai, serahkan formulir beserta seluruh berkas persyaratan untuk diverifikasi.

4. Menunggu Proses Pencetakan Kartu

Apabila seluruh data dinyatakan lengkap, petugas akan memproses pencetakan kartu kuning. Setelah selesai dilegalisasi, kartu dapat langsung kamu gunakan sesuai kebutuhan.

Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Kartu kuning adalah dokumen yang dapat dibuat secara gratis. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, kamu tidak dikenakan biaya apa pun selama proses penerbitan AK1.

Biaya yang mungkin muncul hanya berasal dari kebutuhan pribadi, seperti fotokopi dokumen atau legalisasi apabila diperlukan di kemudian hari.

Jika ada pihak yang meminta biaya pembuatan kartu kuning, kamu dapat melaporkannya kepada instansi yang berwenang.

Perlu diketahui juga bahwa kartu kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan. Saat masa berlakunya habis, kamu dapat memperpanjangnya dengan membawa kartu lama beserta dokumen pendukung ke kantor Disnaker.

Setelah berhasil memperoleh pekerjaan berkat persiapan dokumen yang lengkap, jangan lupa mulai mengelola penghasilan dengan bijak.

Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, menyisihkan sebagian gaji untuk investasi juga dapat membantu membangun kondisi keuangan yang lebih stabil di masa depan.

Bangun Masa Depan Finansial dengan Emas Pegadaian

Memiliki pekerjaan merupakan langkah awal yang baik untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Agar hasil kerja kerasmu terus berkembang, pertimbangkan untuk mulai berinvestasi melalui Emas Pegadaian.

Layanan Emas Pegadaian memungkinkan kamu membeli, menyimpan, dan menambah saldo emas digital dengan harga terjangkau mulai sekitar Rp10 ribuan. Beberapa keunggulan lainnya adalah:

  • Saldo emas diasuransikan.
  • Bebas biaya pembukaan rekening.
  • Pembayaran fleksibel sesuai kemampuan.
  • Saldo emas mengikuti harga pasar dan dapat dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan.


Sebagai ilustrasi, apabila kamu menabung Rp20.000 setiap hari dengan asumsi harga emas Rp2.670.000 per gram, dalam satu bulan kamu dapat mengumpulkan sekitar Rp600.000 atau setara dengan kurang lebih 0,224 gram emas.

Jika kebiasaan tersebut dilakukan selama 365 hari, total tabungan mencapai sekitar Rp7.300.000 atau setara dengan estimasi 2,73 gram emas. Perhitungan ini merupakan simulasi dan dapat berubah seiring fluktuasi harga emas.

Agar lebih mudah memperkirakan hasil investasi, kamu juga dapat memanfaatkan fitur Simulasi Tabungan Emas Pegadaian sebelum mulai menabung.

Kamu bisa membuka rekening Emas Pegadaian melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Yuk, mulai lindungi hasil kerja kerasmu dengan berinvestasi melalui Emas Pegadaian dan bangun aset untuk masa depan sejak sekarang!

Baca juga: Apa itu Paklaring? Ini Pentingnya bagi Kesejahteraan Pekerja

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved