Mengenal Green Investment dan Penerapannya di Indonesia

Oleh Pegadaian dalam Inspirasi

08 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Perubahan arah investasi mulai terlihat seiring meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan. Di Indonesia, tren ini juga menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.

Dalam beberapa tahun terakhir, komitmen investasi hijau telah mencapai lebih dari Rp200 triliun, mencakup sektor energi bersih, kehutanan, hingga infrastruktur ramah lingkungan.

Potensi jangka panjangnya bahkan diperkirakan menembus US$3,8 triliun untuk mendukung target net zero emission.

Angka tersebut menunjukkan bahwa green investment semakin dipandang sebagai peluang strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Untuk memahami lebih jauh tentang perkembangan, jenis, dan contoh penerapannya, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Apa Itu Green Investment?

Secara sederhana, green investment adalah investasi yang berfokus pada proyek atau perusahaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan aspek ESG (Environmental, Social, Governance).

Sementara itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan green investment sebagai penanaman modal pada aset ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, teknologi bersih, dan karbon kredit.

Dalam praktiknya, dana investasi ini disalurkan ke sektor, seperti energi bersih, pengelolaan limbah, efisiensi energi, hingga ekonomi sirkular melalui berbagai instrumen, seperti saham, reksa dana, ETF, dan obligasi hijau.

Di Indonesia, praktik green investment memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Peraturan ini menjadi landasan dalam pengaturan kegiatan investasi, termasuk yang berbasis keberlanjutan.

Perkembangan Tren Green Investment di Asia Tenggara

Perkembangan investasi hijau di kawasan Asia Tenggara menunjukkan dinamika yang cukup menarik dalam beberapa tahun terakhir. Southeast Asia’s Green Economy 2023 Report mencatat bahwa total investasi hijau di kawasan ini mencapai sekitar US$17,4 miliar pada periode 2020–2022.

Meski nilainya terbilang cukup besar, tren yang terjadi justru mengalami penurunan. Hal ini dipengaruhi oleh sejumlah tantangan, seperti tingginya biaya modal, keterbatasan akses pasar, imbal hasil yang belum optimal, dan ketidakpastian arah kebijakan di setiap negara.

Jika dilihat per negara, Indonesia berada di posisi kelima dengan nilai investasi hijau sebesar US$1,79 miliar atau sekitar Rp30,6 triliun, masih di bawah Thailand, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

Angka ini menunjukkan bahwa realisasi investasi hijau di Indonesia masih relatif terbatas dibandingkan potensi yang dimiliki.

Di sisi lain, arah pengembangannya tetap menunjukkan tren positif. Hal ini didukung oleh kekayaan sumber daya alam, terutama di sektor energi dan mineral seperti nikel, kobalt, lithium, dan mangan yang berperan penting dalam mendukung transisi energi bersih.

Komitmen pemerintah juga semakin terlihat dalam mendorong ekosistem investasi hijau. Salah satu langkah strategis yang sedang dikembangkan adalah rencana pembangunan kawasan industri hijau di Kalimantan Utara yang berbasis energi ramah lingkungan.

Baca juga: Mengenal ESG Strategy dan Manfaatnya bagi Perusahaan

Jenis-jenis Green Investment

Investasi hijau tersedia dalam beberapa bentuk instrumen yang bisa dipilih sesuai profil risiko dan tujuan investasi. Berikut beberapa jenis investasi hijau yang paling umum:

1. Saham Hijau (Green Equities)

Green equities adalah investasi dalam bentuk saham pada perusahaan yang menjalankan bisnis dengan prinsip ramah lingkungan.

Artinya, investor membeli kepemilikan pada perusahaan yang berkomitmen terhadap keberlanjutan, seperti pengurangan emisi atau penggunaan energi bersih.

Contoh yang sering dibahas adalah Tesla, perusahaan yang berfokus pada produksi kendaraan listrik sebagai solusi transportasi rendah emisi.

2. Obligasi Hijau (Green Bonds)

Green bonds merupakan instrumen obligasi yang dananya secara khusus digunakan untuk membiayai proyek ramah lingkungan.

Secara konsep, obligasi ini tetap memberikan imbal hasil tetap seperti obligasi pada umumnya, tetapi penggunaannya difokuskan pada kegiatan berkelanjutan.

Dana dari green bonds biasanya dialokasikan untuk proyek seperti pembangunan infrastruktur hijau, pengelolaan limbah, efisiensi energi, hingga pemulihan ekosistem. Penerbitnya bisa berasal dari pemerintah, perusahaan, maupun lembaga keuangan.

3. Reksa Dana Hijau (Green Funds)

Green funds adalah reksa dana yang menghimpun dana dari investor untuk diinvestasikan ke berbagai aset berbasis keberlanjutan, seperti saham atau obligasi perusahaan yang ramah lingkungan.

Instrumen ini memberi diversifikasi yang lebih luas karena dana ditempatkan pada beberapa aset sekaligus.

Perbedaannya dengan reksa dana konvensional terletak pada seleksi portofolio yang hanya mencakup perusahaan atau proyek yang memenuhi kriteria keberlanjutan lingkungan.

Baca juga: Carbon Footprint: Manfaat, Dampak, dan Cara Menguranginya

Contoh Penerapan Green Investment di Indonesia

Berbagai program dan inisiatif green investment terus dikembangkan oleh pemerintah, lembaga, maupun sektor swasta.

Salah satunya inisiatif dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang merancang empat program utama untuk mendorong investasi hijau. Berikut ini beberapa di antaranya:

1. Sektor Energi

Program ini dijalankan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan fokus pada pengembangan energi terbarukan dan efisiensi energi.

Indonesia menargetkan peningkatan energi baru terbarukan (EBT) mencapai 23% pada tahun 2025. Adapun fokus pengembangannya meliputi pemanfaatan limbah kelapa sawit sebagai sumber energi, penggunaan energi surya fotovoltaik, dan berbagai solusi bioenergi.

Selain itu, peluang investasi juga terbuka pada konservasi energi melalui audit dan efisiensi di sektor industri. Program ini menjadi langkah konkret dalam mendorong transisi menuju energi yang lebih bersih.

2. Lanskap Berkelanjutan

Program ini dikembangkan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pendekatan berbasis ekosistem, seperti hutan, gambut, dan lahan lainnya yang memiliki peran penting bagi lingkungan dan masyarakat.

Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan hutan, dan kesejahteraan masyarakat. Implementasinya mencakup berbagai kegiatan, seperti:

  • Pengembangan model bisnis baru untuk pengelolaan hutan dan gambut.
  • Pembangunan rantai pasok berkelanjutan.
  • Pembentukan pasar berbasis jasa ekosistem dan modal alam.
  • Penguatan hubungan antara pengelola hutan dan masyarakat.
  • Pemulihan ekosistem dalam skala luas.
  • Penggalangan pendanaan berbasis karbon hutan.


3. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pengembangan KEK juga menjadi bagian dari strategi green investment. Program ini melibatkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Fokusnya adalah menyusun kerangka kebijakan yang mengintegrasikan aspek fiskal dan investasi untuk mendorong proyek-proyek berkelanjutan di kawasan KEK.

Dengan pendekatan ini, diharapkan muncul lebih banyak proyek yang layak didanai (bankable) sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi hijau.

4. Green Climate Fund (GCF)

Indonesia juga memanfaatkan dukungan pembiayaan global melalui Green Climate Fund yang berada di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change.

Sejak awal 2018, GCF telah menghimpun dana sebesar US$10,3 miliar dan menargetkan mobilisasi hingga US$100 miliar per tahun.

Di Indonesia, pelaksanaan program ini dikoordinasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal yang menunjuk Global Green Growth Institute sebagai mitra pelaksana. Program ini difokuskan pada lima hal utama, yaitu:

  • Peningkatan kapasitas nasional.
  • Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
  • Penguatan Entitas Akses Langsung.
  • Peningkatan akses terhadap pendanaan GCF.
  • Keterlibatan sektor swasta.


Pada akhirnya, green investment bukan sekadar tren, tetapi menjadi arah baru dalam membangun ekonomi yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Peran lembaga keuangan menjadi penting dalam mendorong aliran dana ke sektor-sektor yang memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Pegadaian terus memperkuat langkahnya melalui integrasi prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) ke dalam bisnis dan pembiayaan.

Upaya tersebut tercermin dari pengembangan pembiayaan berbasis ESG, perluasan akses pendanaan berkelanjutan, hingga inovasi produk yang mendukung ekonomi hijau.

Dengan mendekatan ini, Pegadaian tidak hanya beradaptasi dengan tren green investment, tetapi juga turut mendorong ekosistem keuangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.

Baca juga: Green Building Pegadaian: Langkah Nyata Menuju Operasional yang Berkelanjutan

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved