Fidyah: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Cara Membayarnya

Oleh Pegadaian dalam Inspirasi

06 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu sesuai syariat Islam.

Fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau sejumlah uang yang setara kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Memahami ketentuan fidyah sangat penting agar ibadah tetap sesuai dengan syariat. Artikel ini akan membahas fidyah secara lengkap. Yuk, simak hingga akhir!

Pengertian Fidyah

Fidyah adalah harta atau makanan dalam kadar tertentu yang diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Ini sesuai dengan arti fidyah secara bahasa, yang berasal dari kata fadaa dan bermakna menebus atau mengganti.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah merupakan denda yang dibayarkan oleh seorang muslim yang tidak dapat berpuasa karena penyakit menahun, usia lanjut, atau sebab lain yang dibenarkan.

Umumnya, fidyah berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin, meskipun juga dapat diberikan dalam bentuk lain.

Dengan adanya ketentuan ini, Islam memberikan kemudahan bagi umat yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa tanpa mengurangi tanggung jawab ibadahnya.

Dasar Hukum Fidyah dalam Al-Qur'an

Fidyah adalah kewajiban yang memiliki landasan yang kuat dalam syariat Islam. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184.

Dalam ayat tersebut, disebutkan bahwa orang yang berat menjalankan puasa wajib memberi makan orang miskin sebagai fidyah.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang memiliki uzur permanen, seperti usia lanjut atau sakit yang tidak ada harapan sembuh, diperbolehkan tidak berpuasa dengan menggantinya melalui pembayaran fidyah.

Sementara itu, menurut hadis riwayat Bukhari dari Abdullah bin Abbas, dijelaskan bahwa orang tua renta yang tidak mampu berpuasa cukup memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas juga menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya diperbolehkan berbuka dan membayar fidyah menurut sebagian pendapat ulama.

Baca juga: Memahami Niat Puasa Qadha dan Tata Caranya agar Sah

Syarat dan Ketentuan Membayar Fidyah

Sebelum menunaikan fidyah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami agar pembayarannya sesuai dengan ketentuan syariat. Berikut penjelasannya:

1. Besaran Fidyah

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang dibayarkan sebesar satu mud makanan pokok atau sekitar 675 gram.

Sementara itu, mazhab Hanafi menetapkan besaran fidyah sebesar dua mud atau sekitar 1,5 kilogram makanan pokok.

2. Bentuk Pembayaran

Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok. Menurut mazhab Hanafi, pembayaran juga boleh berupa uang yang nilainya setara dengan ketentuan makanan pokok tersebut.

3. Ketentuan bagi Ibu Hamil

Ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari pada bulan Ramadan dapat membayar fidyah sebanyak 30 takaran makanan.

Seluruh fidyahnya dapat diberikan kepada 30 orang atau dibagikan kepada beberapa fakir miskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Nilai Fidyah Uang

Mengacu pada ketentuan BAZNAS DKI Jakarta, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per jiwa. Besarannya dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah.

Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Sebelum menunaikan fidyah, penting untuk mengetahui siapa saja yang termasuk dalam golongan yang diwajibkan membayarnya agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat. Berikut daftarnya:

1. Orang Tua Renta

Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen wajib mengganti kewajiban tersebut dengan membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

2. Orang Sakit Parah

Orang yang mengidap penyakit kronis dan tidak memiliki harapan sembuh juga termasuk golongan yang wajib membayar fidyah.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayi atau janinnya dapat membayar fidyah sesuai pendapat ulama yang diikuti.

4. Orang yang Menunda Qadha Puasa

Orang yang sengaja menunda qadha hingga Ramadan berikutnya, menurut sebagian pendapat ulama, diwajibkan membayar fidyah, selain tetap mengganti puasanya.

5. Orang Meninggal

Jika seseorang meninggal dan masih memiliki utang puasa padahal sempat memiliki kesempatan untuk menggantinya, ahli waris dapat membayar fidyah menggunakan harta peninggalannya apabila mencukupi.

Baca juga: Inilah Rukun Puasa dan Syarat Wajibnya, Harus Tahu!

Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan sejak seseorang meninggalkan puasa hingga akhir Ramadan. Pembayarannya boleh dilakukan setiap hari atau sekaligus setelah seluruh hari puasa yang ditinggalkan dihitung.

Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran sebelum Ramadan bagi orang yang dipastikan tidak mampu berpuasa.

Sementara itu, menurut mazhab Syafi'i, pembayaran fidyah dianjurkan dilakukan ketika puasa Ramadan ditinggalkan.

Cara Membayar Fidyah

Sebelum membayar fidyah, hitung terlebih dahulu jumlah hari puasa yang ditinggalkan agar besaran fidyah sesuai dengan ketentuan.

Pembayaran dapat dilakukan sebelum Ramadan menurut mazhab Hanafi atau saat Ramadan menurut mazhab Syafi'i.

Sebelum menyerahkan fidyah, bacalah niat sesuai kondisi masing-masing, baik untuk orang sakit, lansia, ibu hamil, orang yang terlambat qadha, maupun ahli waris yang membayarkan fidyah untuk orang yang telah meninggal.

Setelah berniat, salurkan makanan pokok atau uang kepada fakir miskin yang berhak menerimanya. Kamu juga boleh memberikan makanan tambahan sebagai bentuk sedekah.

Siapkan Dana Fidyah melalui Emas Pegadaian

Memahami bahwa fidyah adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan membuat kamu perlu mempersiapkan pos anggarannya sejak dini.

Salah satu cara yang dapat dipertimbangkan adalah membangun dana khusus melalui Emas Pegadaian agar kewajiban ibadah tidak terasa memberatkan saat waktunya tiba.

Ini merupakan layanan investasi emas digital yang memungkinkan kamu membeli, menyimpan, dan menambah saldo emas. Beberapa keunggulannya meliputi:

  • Tabungan emas diasuransikan.
  • Dapat ditransfer melalui Tring! by Pegadaian.
  • Bebas biaya pembukaan rekening.
  • Pilihan pembayaran yang fleksibel.


Kamu dapat membuka Emas Pegadaian melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dengan registrasi, melakukan top up sesuai kebutuhan, dan mengambil buku tabungan di cabang yang kamu pilih.

Selain itu, pembukaan rekening juga bisa dilakukan melalui kantor cabang Pegadaian terdekat dengan melengkapi identitas, membayar biaya administrasi, membeli emas minimal Rp10 ribuan, lalu menerima buku tabungan.

Dengan perencanaan keuangan yang baik, kewajiban ibadah seperti fidyah dapat dipenuhi tanpa mengganggu kondisi keuangan.

Melalui layanan Emas Pegadaian, Pegadaian Selalu Hadir Melayani Sepenuh Hati dalam membantu masyarakat Indonesia mempersiapkan kebutuhan masa depan secara lebih terencana.

Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved