Hukum Laki-Laki Memakai Emas Putih Menurut Pandangan Islam

Tren penggunaan aksesori di kalangan pria, khususnya cincin pernikahan terus berkembang seiring dengan pergeseran selera estetika modern.
Salah satu pilihan yang populer adalah emas putih karena menghadirkan kesan elegan, maskulin, serta minimalis dibandingkan emas kuning konvensional.
Namun bagi pria Muslim, popularitas tersebut membawa dilema tersendiri, seperti apakah perubahan warna dari kuning ke putih juga mengubah status hukumnya dalam syariat?
Sebelum memutuskan untuk membeli, penting sekali mengetahui bagaimana hukum laki-laki memakai emas putih dalam Islam. Simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.
Mengenal Emas Putih Secara Teknis
Banyak orang mengira bahwa emas putih adalah logam murni yang ditemukan di alam dengan warna perak berkilau. Padahal, emas putih secara teknis tidak pernah ada.
Secara kimiawi, emas murni hanya memiliki satu warna tunggal, yaitu kuning cerah mengilap dengan lambang Au (Aurum).
Keberadaan emas putih sebenarnya merupakan hasil dari rekayasa material atau teknik metalurgi yang sengaja diciptakan untuk mengubah tampilan luar logam tanpa menghilangkan nilai intrinsik emasnya.
Proses teknis ini bermula dari pencampuran emas kuning murni dengan logam-logam lain yang mempunyai warna dasar putih atau perak, seperti paladium, nikel, atau perak.
Dalam dunia perhiasan, teknik tersebut dinamakan alloying atau penggabungan logam untuk mendapatkan kekuatan maupun warna tertentu.
Walaupun rona emas telah berubah lebih pucat, hasil akhirnya tidak langsung menjadi putih bersih berkilau. Biasanya, masih terlihat adanya semburat kuning kusam.
Untuk menyempurnakan tampilannya agar benar-benar tampak selayaknya emas putih yang mewah, maka harus dilapisi dengan rhodium melalui proses penyepuhan elektrik.
Jadi, secara materi, emas putih bukanlah logam baru, melainkan emas asli yang dicampur dengan logam lain dan dilapisi rhodium untuk menyamarkan warna kuningnya.
Baca juga: Inilah 7 Beda Emas Putih dan Perak, Lebih Untung yang Mana?
Hukum Laki-Laki Memakai Emas Putih Menurut Islam
Untuk memahami hukum laki-laki memakai emas putih secara komprehensif sebetulnya tidak bisa hanya bersandar pada istilah “warna”.
Dalam dunia fikih, kejelasan status sebuah benda sangat bergantung pada penjelasan para ahli di bidangnya (dalam hal ini, ahli metalurgi atau perajin logam).
Hal ini karena perubahan definisi teknis akan berimplikasi langsung pada hukumnya. Persoalan utama yang perlu ditekankan adalah apa itu “emas putih”.
Jika mengacu pada definisi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya tetap haram bagi laki-laki Muslim.
Pasalnya, secara substansi emas murni masih ada di dalamnya dan itulah yang menjadi sebab keharaman. Syariat Islam melarang zat emasnya, bukan sekadar warna kuningnya.
Menurut pandangan Islam, laki-laki diharamkan untuk mengenakan emas dalam bentuk cincin, kalung, gelang, anting, maupun aksesoris lainnya yang menempel di pakaian.
Islam memang termasuk agama yang sangat menghargai keindahan. Namun, Islam juga menetapkan batasan yang jelas untuk menjaga fitrah manusia.
Dalil-dalil yang membahas terkait hal tersebut pun sangat jelas dan tegas, di antaranya adalah sebagai berikut.
Ali bin Abu Thalib berkata, “Aku melihat Rasulullah saw. memegang sutra di tangan kanan dan emas di tangan kirinya seraya bersabda, ‘Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.’” (HR Abu Dawud dengan sanad Hasan).
Dari Abi Musa ra. bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, “Telah diharamkan memakai sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad Hasan sahih).
Lalu, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab al-Jami’ as-Shahih-nya pada kitab al-Libas bab keharaman menggunakan cincin emas bagi laki-laki, yaitu:
“Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Sahl At Tamimi; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam; Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ja’far’ Telah mengabarkan kepadaku Ibrahim bin ‘Uqbah dari Kuraib -budak- Ibnu ‘Abbas dari ‘Abdullah bin ‘Abbas’; bahwa Rasulullah saw. pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki.laki. Kemudian, beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: ‘Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?.’ Setelah Rasulullah saw. pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; ‘Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.’ Lelaki tersebut menjawab; ‘Tidak, demi Allah Swt. aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah dibuang oleh Rasulullah saw..” (HR Muslim).
Selain itu, Imam Muslim pun meriwayatkan hadis dalam kitab dan bab yang sama, tetapi redaksinya berbeda, yakni:
“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdu bin Humaid, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az-Zuhri dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata; ‘Rasulullah saw. melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutra, membaca Al-Qur’an saat rukuk dan sujud, serta pakaian yang dicelup warna kuning.” (HR Muslim).
Berdasarkan pemaparan dalil-dalil diatas, dapat dipahami bahwa larangan bagi laki-laki Muslim mengenakan emas adalah ketetapan syariat yang sifatnya mutlak menurut hadis sahih.
Tetapi, hukum tersebut dapat berubah apabila istilah “emas putih” digunakan untuk menyebut logam yang secara kimiawi sama sekali tidak mengandung atom emas (Au), seperti platinum.
Di masyarakat awam, platinum sering kali disebut sebagai emas putih karena tampilannya yang mirip dan harganya bahkan lebih mahal daripada emas secara historis.
Jika memang murni terbuat dari platinum atau logam putih lain yang tidak ada campuran emasnya sedikit pun, maka hukumnya menjadi boleh bagi laki-laki Muslim.
Di sini, bisa dilihat bahwa penamaan “emas putih” hanyalah sebuah istilah pasar. Sementara itu, hukum Islam tetap merujuk pada kandungan materinya.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah, “Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli maka lelaki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas. Jika unsurnya bukan emas, boleh. Sementara istilah masyarakat yang menyebutnya emas, tidak mengubah hukum syar’i,” (Fatawa Syabakah Islamiyah, nomor 107971).
Mufti asal Mesir, Pof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad di lembaga fatwa Mesir Dar Al-ifta’ Al-Misriyah juga memberikan pendapat terkait kebolehan menggunakan emas putih (platinum) bahwa:
“Terkadang, nama emas putih juga digunakan untuk menyebut campuran antara emas kuning dan platinum atau unsur lainnya. Untuk model emas putih yang terakhir ini, para ulama berbeda pendapat antara membolehkan dan melarangnya. Yang terbaik adalah bersikap hati-hati dengan tidak memakainya karena menganggapnya sama dengan emas kuning. Maka, jika yang dimaksud dengan emas putih dalam pertanyaan adalah platinum, maka berdasarkan ijma’ ia halal untuk dipakai oleh lelaki. Namun, jika yang dimaksud adalah campuran antara platinum (atau lainnya) dan emas kuning, maka sebaiknya tidak dipakai oleh laki-laki sebagai implementasi dari sikap wara’.”
Baca juga: Investasi Emas: Emas Kuning VS Emas Putih, Mana yang Terbaik?
Bukan Sekadar Gaya, Saatnya Ubah Kilau Emas Menjadi Aset Pelindung Nilai Kekayaan dengan Cicil Emas Pegadaian
Pada akhirnya, memahami hukum laki-laki memakai emas putih memberikan sudut pandang baru bahwa nilai emas sejati bukan untuk dikenakan sebagai penghias raga.
Tetapi, emas bisa difungsikan sebagai penjaga nilai kekayaan. Jika secara syariat emas tersebut haram dipakai, bukan berarti tidak boleh dimiliki sebagai aset ekonomi.
Langkah terbaik untuk tetap selaras dengan aturan agama sekaligus membangun kemandirian finansial adalah memiliki emas dalam bentuk batangan.
Melalui Cicil Emas di Pegadaian, kamu dapat memiliki emas murni (24 karat) bersertifikat dengan metode angsuran yang prosesnya mudah sekaligus transparan.
Cicilan yang diterapkan bersifat tetap meskipun harga emas naik. Bahkan, layanan ini pun memberikan jaminan jual kembali di Galeri 24.
Ajukan transaksinya di aplikasi Tring! by Pegadaian atau ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Jangan lupa siapkan salinan kartu identitas dan sejumlah uang muka, mulai dari 15%.
Untuk mengetahui berapa jumlah angsuran yang nantinya dibayarkan per bulan, hitung estimasinya menggunakan fitur Simulasi Cicil Emas.
Nah, emas fisik bisa dimiliki seutuhnya setelah cicilan lunas. Menarik, bukan? Jadi, yuk mulai investasi emas di Cicil Emas Pegadaian dan jadikan harta lebih bernilai sekarang!
Baca juga: Investasi Perak vs. Emas: Mana yang Cocok Untuk Jangka Panjang?
Berita dan Artikel Lainnya

Emas
Lelang Emas Pegadaian: Cara dan Tips Mengikuti Lelangnya
Ingin ikut lelang emas Pegadaian agar dapat emas dengan harga yang lebih kompetitif? Yuk, pelajari cara beserta tips mengikuti lelangnya di sini!

Emas
Inilah 5 Penyebab Harga Emas Turun, Penting untuk Dipahami!
Ada beberapa penyebab harga emas turun, seperti kebijakan bank sentral, suku bunga meningkat, dan lain-lain. Mari ketahui penyebab lainnya di artikel ini.

Emas
Investasi Perak vs. Emas: Mana yang Cocok Untuk Jangka Panjang?
Pelajari perbandingan investasi perak dan emas dan temukan mana yang sesuai dengan kebutuhan jangka panjangmu. Simak selengkapnya pada artikel ini!
