8 Tips Pengajuan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Yuk Coba!

Oleh Pegadaian dalam Edukasi

09 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Butuh suntikan modal besar untuk pengembangan usaha tetapi bingung harus meminjam ke mana? Menggadaikan BPKB mobil ke Pegadaian bisa menjadi jawabannya.

Pegadaian menawarkan skema gadai yang terstruktur. Namun, perlu dipahami bahwa kelancaran proses persetujuannya bisa bergantung pada kesiapan calon debitur.

Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang. Tetapi, jangan khawatir! Simak pemaparan informasi mengenai tips pengajuan gadai BPKB mobil di Pegadaian di artikel ini.

Tips Pengajuan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Sebelum mulai memutuskan untuk bertransaksi, cobalah terapkan beberapa tips pengajuan gadai BPKB mobil di Pegadaian berikut.

Ini bertujuan untuk memastikan permohonan pinjaman berjalan lancar dan nasabah berpeluang memperoleh nilai pencairan yang optimal.

1. Kenali Produk Pinjaman

Sebagai langkah awal, sebaiknya pelajari secara mendalam terkait produk pinjaman dari Pegadaian yang hendak dituju, mulai dari:

  • Jumlah maksimal plafon kredit.
  • Masa tenor.
  • Kebijakan denda.
  • Estimasi besaran cicilan, dan lain sebagainya.


Produk pendanaan di Pegadaian yang menerima gadai BPKB mobil cukup beragam, salah satunya Pinjaman Usaha.

2. Pahami Persyaratan

Setelah menentukan produk pinjaman yang sesuai di Pegadaian, cari tahu dan penuhi seluruh ketetapan syaratnya. Pastikan dokumen yang disiapkan lengkap dan valid.

Ada beberapa persyaratan yang diberlakukan untuk mengajukan transaksi ke Pinjaman Usaha di Pegadaian, di antaranya:

  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun ketika jatuh tempo akad.
  • Dokumen identitas diri, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, surat nikah/cerai, rekening listrik, dan surat domisili apabila KTP bukan di wilayah pengajuan.
  • Dokumen kepemilikan, seperti BPKB mobil, STNK, dan lain-lain.
  • Dokumen legalitas usaha, seperti SKU (Surat Keterangan Usaha) atau SIUP/TDP (Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Perusahaan).
  • Usaha minimal 12 bulan.
  • Usia kendaraan roda empat atau lebih maksimal 25 tahun (plat kuning maksimum 15 tahun).
  • Bukti cek fisik kendaraan.


3. Pastikan Pajak STNK Masih Aktif

Jangan lupa cek masa aktif STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Pastikan pajak STNK masih aktif atau tidak ada riwayat keterlambatan pembayaran.

Hal ini penting agar proses verifikasi berjalan tanpa kendala. Selain itu, sebaiknya nama kepemilikan mobil yang tertera di BPKB kendaraan sama dengan nama pemohon.

Jika memang berbeda karena belum sempat melakukan proses balik nama, maka boleh bukan atas nama pribadi dengan syarat bahwa terdapat kuitansi pembelian kendaraan.

4. Cek Kondisi Kendaraan

Selanjutnya, yaitu periksa kondisi fisik kendaraan karena ini termasuk bagian yang menentukan nilai appraisal sekaligus kelayakan pengajuan.

Umumnya, kendaraan yang mempunyai nomor mesin dan rangka sesuai dokumen, tidak ada riwayat kecelakaan besar, dan terawat akan lebih mudah untuk lolos tahap verifikasi.

Apabila terdapat kerusakan atau modifikasi, lebih baik jelaskan kepada petugas appraisal dengan jujur. Misalnya, adanya baret, bekas tabrakan ringan, atau perubahan di kelistrikan.

Kerusakan lama atau modifikasi yang disembunyikan justru sering kali menjadi alasan utama pengajuan transaksi ditolak karena dianggap tidak sesuai laporan awal.

Baca juga: Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian

5. Pilih Tenor Realistis

Pada Pinjaman Usaha di Pegadaian, tersedia beberapa fitur layanan yang dapat dijadikan sebagai pilihan, yaitu:

  • Bulanan: Bisa dipilih oleh nasabah dengan pemasukan rutin per bulan.
  • Sekali Bayar: Cocok untuk usaha yang menerapkan pola musiman.
  • Berjangka: Skema pembiayaan yang menawarkan fleksibilitas pelunasan di jangka waktu tertentu.


Sebaiknya, pilih jangka waktu cicilan pinjaman yang paling sesuai dengan kemampuan bayar bulanan kamu nantinya agar tidak berpotensi menjadi beban finansial.

Adapun detail mengenai tarif produk Pinjaman Usaha di Pegadaian dengan jaminan BPKB mobil adalah sebagai berikut.

6. Usaha Telah Berjalan Minimal 1 Tahun

Seperti yang telah dijelaskan, untuk bisa mengajukan permohonan transaksi ke layanan Pinjaman Usaha, maka usaha harus telah berjalan minimal 12 bulan (1 tahun).

Tidak hanya itu, jenis usaha tersebut pun bukan yang terlarang. Untuk memastikannya, tim Pegadaian akan melaksanakan survei dan melihat langsung usaha yang dijalankan pemohon.

7. Siapkan Kontak Aktif yang Mudah Dihubungi

Tips pengajuan gadai bpkb mobil di Pegadaian lainnya, yaitu siapkan kontak aktif pribadi dan kontak darurat keluarga yang mudah dihubungi.

Ini dibutuhkan untuk keperluan survei atau konfirmasi data. Selain itu, informasikan nomor rekening aktif guna proses pencairan dana yang cepat.

8. Bayar Cicilan Tepat Waktu

Setelah dana pinjaman diterima dengan nilai yang telah disepakati, bayar angsuran secara tepat waktu. Hindari keterlambatan bayar agar tidak dikenakan penalti sesuai kebijakan dari Pegadaian, seperti denda atau lelang barang agunan.

Baca juga: Perbedaan Gadai Kendaraan dan Gadai BPKB di Pegadaian

Mekanisme Pengajuan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Alur pengajuan gadai BPKB mobil melalui layanan Pinjaman Usaha di Pegadaian tergolong sederhana demi memperoleh dana segar. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa diikuti.

  1. Nasabah mengajukan permohonan pinjaman ke Pegadaian.
  2. Petugas pembiayaan melaksanakan tahap verifikasi dan survei.
  3. Tim Pegadaian memberikan persetujuan kebutuhan pinjaman.
  4. Nasabah menerima uang pinjaman.
  5. Dilakukan kegiatan pendampingan terhadap nasabah selama masa kredit berlangsung.


Itulah beberapa tips pengajuan gadai mobil di Pegadaian. Melalui persiapan yang tepat, aset kendaraan bisa menjadi instrumen pendorong kemajuan bisnis secara efektif.

Regulasi pembiayaan ini difasilitasi secara resmi lewat layanan Pinjaman Usaha di Pegadaian. Skema cicilan yang diterapkan bersifat tetap per bulan sehingga lebih terukur.

Layanan ini termasuk fleksibel karena kendaraan tetap bisa digunakan untuk menunjang operasional harian meskipun BPKB-nya digadaikan.

Sebagai mitra pendamping bagi kemajuan bisnis, Pegadaian Selalu Hadir Melayani Sepenuh Hati untuk mendukung setiap langkah ekspansi.

Tunggu apa lagi? Yuk, segera kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat untuk mengajukan permohonan transaksi ke layanan Pinjaman Usaha sekarang!

Baca juga: Tenor Gadai BPKB di Pegadaian Sesuai Jenis Pembiayaannya

Komentar (27)
image comment user
Henry Kurniawan
493 hari yang lalu

Ingin menggadaikan BPKB mobil landcruise Hilux tahun 2001

Balas
image comment user
Customercare
477 hari yang lalu

Hai Henry Kurniawan, Sahabat Pegadaian. Dapat dilakukan ya apabila maksimal 25 tahun terakhir sejak tahun produksi. -Sera

Balas
image comment user
Asofia
346 hari yang lalu

Gadai Bpkb kia carnival 2000 apa bisa?

Balas
image comment user
Customercare
346 hari yang lalu

Hai Asofia, Sahabat Pegadaian. Bisa mencoba mengajukan terlebih dahulu ya Sahabat. Untuk syarat maksimal usia kendaraan mobil adalah 25 tahun terakhir. Silakan dapat mengajukan ke kantor cabang terdekat dengan membawa barang agunan BPKB asli dan syarat dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan bekerja (Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan) atau Surat Keterangan Usaha (Apabila saat ini memiliki usaha), fotokopi STNK, fotokopi BPKB beserta BPKB asli, fotokopi surat nikah/surat cerai (Jika ada), bukti cek fisik kendaraan, bukti kepemilikan tempat tinggal, fotokopi Pajak Bumi Bangunan dan fotokopi rekening listrik. Pastikan untuk pajak kendaraan juga aktif ya Sahabat. -Fafa

image comment user
Alda
140 hari yang lalu

Tahun tua ga bisa 1995

Balas
image comment user
Customercare
102 hari yang lalu

Hai Alda, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa, untuk persyaratan gadai BPKB kendaraan maksimal usia kendaraan motor 15 tahun terakhir dan mobil 25 tahun terakhir ya Sahabat. -Puji

image comment user
Ariani
490 hari yang lalu

Suzuki Ignis

Balas
image comment user
Customercare
478 hari yang lalu

Hai Ariani. Bisa ya, silakan datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Perihal syarat dan ketentuan bisa menghubungi melalui WhatsApp PEVITA di nomor 081111500569 atau email [email protected] ya. -Leni

Balas
image comment user
Lily
454 hari yang lalu

Ingin menggadaikan Bpkb motor scoopy apa bisa?

Balas
image comment user
Customercare
453 hari yang lalu

Hai Lily, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, dipastikan BPKB atas nama sendiri atau atas nama orang lain namun masih dalam 1 Kartu Keluarga serta berprofesi sebagai karyawan atau pemilik usaha. Perihal informasi lebih lanjut silakan dapat menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Balas
image comment user
Customercare
453 hari yang lalu

Hai Lily, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, dipastikan BPKB atas nama sendiri atau atas nama orang lain namun masih dalam 1 Kartu Keluarga serta berprofesi sebagai karyawan atau pemilik usaha. Perihal informasi lebih lanjut silakan dapat menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Balas
image comment user
Tiopan Silaban
403 hari yang lalu

Saya mau menggadaikan BPKB mobil saya THN 2004 tapi masih nama orang lain bukti pembelian mobil masih ada apakah bisa

Balas
image comment user
Customercare
403 hari yang lalu

Hai Tiopan Silaban, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut belum dapat dilakukan ya. Terkait pengajuan gadai BPKB maka silakan dapat dipastikan saat ini untuk nama yang tertera pada BPKB tersebut sudah atas nama pribadi atau masih dalam satu kartu keluarga. -Nala

Balas
image comment user
Cartum
361 hari yang lalu

Saya punya Avanza 2005.masih bisa gak ya?

Balas
image comment user
Customercare
361 hari yang lalu

Hai Cartum, Sahabat Pegadaian. Bisa Sahabat. Silakan mengunjungi Pegadaian terdekat membawa KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai, surat keterangan bekerja atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Untuk ketentuan usia mobil adalah 25 tahun terakhir. Pastikan status pajak kendaraan aktif ya Sahabat. -Fafa

Balas
image comment user
Iwan
250 hari yang lalu

Apa bisa take over kak

image comment user
Customercare
231 hari yang lalu

Hai Iwan, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, untuk Take Over BPKB bisa dilakukan pengajuan melalui kantor cabang konvensional. Berikut kami informasikan syarat dan ketentuannya: 1. Memiliki kredit di lembaga lain yang dibuktikan dengan perjanjian kredit 2. Melengkapi dokumen berupa: a. KTP b. Perjanjian kredit dari lembaga lain c. Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir (angsuran tidak boleh ada tunggakan) d. Melakukan pengisian Formulir Permohonan Kredit (FPK) e. Menandatangani surat permohonan Take Over -Nuha

image comment user
Wisynu Affandi
331 hari yang lalu

Toyota limo tahun 2012, jumlah pinjaman 25 jt, tenor 12 kali apakah bisa?, bila bisa berapa cicilannya?

Balas
image comment user
Customercare
330 hari yang lalu

Hai Wisynu Affandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, dipastikan BPKB atas nama pribadi atau yang masih dalam satu Kartu Keluarga. Apabila saat ini sebagai karyawan dan menginginkan nominal pinjaman sebesar Rp25.000.000 dengan tenor 12 bulan, maka untuk angsuran per bulannya yaitu sebesar Rp2.395.900 ya. Namun untuk nominal tersebut hanya berupa simulasi saja, untuk nominal asli silakan dapat melakukan konfirmasi ke cabang terdekat dengan membawa agunan dan persyaratan gadainya. -Silma

Balas
image comment user
Dewi
262 hari yang lalu

kalau bpkb mobil tahun 2002 kemudian masih atas nama penjual tapi ada bukti pembelian diatas materai apakah bisa mengajukan pinjaman sebesar 5jt ?

Balas
image comment user
Customercare
261 hari yang lalu

Hai Dewi, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya Sahabat. Pengajuan gadai BPKB kendaraan dipastikan atas nama sendiri atau atas nama orang lain namun masih dalam 1 Kartu Keluarga. Apabila atas nama orang lain dan tidak dalam 1 Kartu Keluarga, silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. -Nuha

Balas
image comment user
Hendra
253 hari yang lalu

Saya punya Suzuki pick up 2014 Bukan nama saya apa bisa saya gadai

Balas
image comment user
Customercare
232 hari yang lalu

Hai Hendra, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Silakan dapat pengajuan di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan agunan beserta kelengkapannya seperti STNK dan BPKB nya. Berikut kami informasikan terkait ketentuan gadai kendaraan : 1. Barang jaminan yang belum balik nama wajib melampirkan Surat Pernyataan Belum Balik nama beserta Bukti Jual Beli 2. Usia kendaraan - Motor pelat hitam : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang) - Mobil pelat hitam : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang) - Mobil pelat kuning maksimal 5 tahun terakhir Selain umur kendaraan, ada indikator lain seperti kondisi kendaraan (mesin, body dll) masih dalam kondisi bagus yang menjadi pertimbangan gadai diterima. 3. Gadai kendaraan untuk pelat hitam/kuning saja 4. Rasio taksiran 92% - 95% 5. Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli 6. Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) 7. Pinjaman mulai dari Rp. 50.000 - Rp. 500.000.000 atau lebih. 8. sewa modal sebesar 1,20% per 15 hari. 9. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. 10. Biaya Administrasi mulai dari Rp 2.000 - Rp 125.000 tergantung besarnya uang pinjaman -Silma

Balas
image comment user
Triharyadi
120 hari yang lalu

siang ka klo tekofer mobil bisa masih berjalan agsuran

Balas
image comment user
Customercare
97 hari yang lalu

Hai Triharyadi, Sahabat Pegadaian. Jika yang dimaksud ingin melakukan Take Over BPKB kendaraan mobil maka bisa dilakukan. Take Over merupakan pengalihan secara resmi dan sah suatu kredit dari lembaga pembiayaan lain kepada Pegadaian untuk menjadi kredit baru sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengajuannya hanya bisa di kantor cabang Pegadaian Konvensional. Ketentuan Take Over: 1. Memiliki kredit di lembaga lain yang dibuktikan dengan perjanjian kredit 2. Melengkapi dokumen berupa: -KTP -Perjanjian kredit dari lembaga lain -Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir (angsuran tidak boleh ada tunggakan) -Melakukan pengisian Formulir Permohonan Kredit (FPK) -Menandatangani surat permohonan Take Over. -Nala

Balas
image comment user
Tio
89 hari yang lalu

Halo kak, untuk ngajuin gadai bpkb mobil, apakah harus punya usaha kak? Kalo misal saya ajuin gadai bpkb a.n orangtua saya, orangtua saya udah menyerahkan bpkb asli dan dokumen² lain nya ke kantor pegadaian terdekat tapi orangtua saya pensiunan dan cicilan gadai mobilnya ditanggung saya (yang sebagai pekerja kantoran - karyawan tetap), apakah bisa lolos pengajuan gadai bpkb mobil tersebut ka? Karena rencana mau ambil tenor 36bulan - 48 bulan kak🙏🏻dan proses approval pengajuan gadai bpkb nya berapa lama ka diinfokan ke kami kak? Mohon petunjuknya ya kak. Terimakasih kak🥺🙏🏻

Balas
image comment user
Customercare
88 hari yang lalu

Hai Tio, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan Gadai BPKB Kendaraan dapat dilakukan oleh nasabah yang berprofesi sebagai karyawan atau pelaku usaha ya. Dipastikan surat kendaraan atas nama pribadi atau masih satu keluarga dan usia kendaraannya untuk mobil yaitu 25 tahun. Silakan dapat melakukan pengajuan di Outlet Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut : Silakan dapat melakukan pengajuan di Outlet Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut : 1. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan Pasangan 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 3. Surat Keterangan Usaha ( SKU/SIUP ) 4. Surat Keterangan Domisili (Jika ada) 5. Fotokopi STNK 6. Fotokopi BPKB 7. Fotokopi Surat Nikah/Surat Cerai 8. Bukti Cek Fisik Kendaraan (Dapat dilakukan secara mandiri di Samsat / Dibantu Petugas Pegadaian) 9. Fotokopi Bukti Hak Pemakaian Tempat Usaha ( Untuk Jaminan SHPTU ) 10. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) 11. Fotokopi Rekening Listrik Persyaratan berprofesi sebagai Karyawan Tetap/Tidak Tetap 1. Warga Negara Indonesia & memiliki domisili tetap 2. Memiliki masa kerja minimal selama 1 (satu) tahun 3. Memiliki surat keterangan kerja 4. Memiliki slip gaji 5. Khusus TNI/POLRI, ada surat ijin atasan langsung, angsuran dipotong dari daftar gaji. -Zelin

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved