Panduan Pinjaman di Pegadaian, Cek Dulu Sebelum Mengajukan!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Edukasi

08 January 2026
Bagikan :
image detail artikel

Ketika kebutuhan dana tidak bisa ditunda, banyak orang mulai mempertimbangkan alternatif pembiayaan yang prosesnya jelas dan risikonya terukur.

Sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah melayani masyarakat sejak 1901, Pegadaian menghadirkan berbagai pilihan solusi finansial, mulai dari investasi emas, layanan gadai, pembiayaan sesuai kebutuhan.

Tak heran, dengan berbagai kemudahan dan pilihan produk yang tersedia, banyak masyarakat yang ingin mengenal lebih jauh mekanisme Pinjaman di Pegadaian.

Untuk membantu menjawab pertanyaan yang paling sering diajukan, simak rangkuman penjelasan berikut ini.

gambar

Apakah Ada Proses BI Checking?

Untuk Gadai Emas Reguler, proses pengajuan tidak memerlukan BI Checking karena penilaian difokuskan pada nilai emas yang dijaminkan, bukan pada riwayat kredit nasabah.

Sementara itu, produk pinjaman lainnya di Pegadaian dapat memerlukan BI Checking, sesuai dengan jenis pembiayaan dan ketentuan yang berlaku.

Berapa Limit Pinjaman di Pegadaian?

Besaran limit pinjaman di Pegadaian tidak bersifat tunggal, melainkan ditentukan oleh jenis produk, nilai taksiran agunan, serta ketentuan tenor yang dipilih.

Sebagai contoh, untuk layanan Gadai Emas memberikan pinjaman sesuai nilai taksiran emas, dengan nominal mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta.

Apakah Pegadain Syariah Tanpa Bunga?

Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga (riba) karena seluruh layanannya menggunakan prinsip syariah sesuai fatwa DSN-MUI.

Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah berupa biaya jasa penitipan dan pemeliharaan barang jaminan (mu’nah) atau biaya administrasi yang ditetapkan secara transparan sesuai akad, seperti akad Rahn (gadai).

Dana yang diterima nasabah berasal dari taksiran nilai barang jaminan, bukan dari mekanisme bunga pinjaman.

Bagaimana Jika Gagal Melunasi Pinjaman?

Apabila nasabah belum dapat melunasi pinjaman sesuai jatuh tempo, Pegadaian menyediakan opsi perpanjangan pinjaman atau cicil gadai.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, maka agunan akan diproses melalui lelang sesuai ketentuan yang berlaku, dan kelebihan hasil lelang akan dikembalikan kepada nasabah.

Bagaimana Cara Memperpanjang Pinjaman?

Untuk saat ini kamu dapat memperpanjang pinjaman Gadai melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dengan cara berikut:

  1. Buka aplikasi Tring! by Pegadaian, lalu akses menu Portofolio pada halaman utama.
  2. Masuk ke bagian Total Kewajiban untuk melihat seluruh tagihan yang masih berjalan.
  3. Tentukan tagihan gadai yang akan dibayarkan dan lanjutkan dengan menekan tombol Bayar.
  4. Pilih skema transaksi yang diinginkan, baik perpanjangan, cicil, maupun pelunasan.
  5. Sistem akan menampilkan rincian nominal yang perlu dibayarkan untuk ditinjau kembali.
  6. Jika memiliki kode promo, masukkan pada kolom yang tersedia.
  7. Tentukan metode pembayaran, kemudian konfirmasi dengan menekan Bayar hingga transaksi berhasil.

Melalui beragam layanan pinjaman dan pembiayaan yang tersedia, Pegadaian terus berperan dalam mendorong inklusi keuangan dengan menghadirkan solusi finansial yang dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.

Mulai dari kebutuhan dana jangka pendek hingga pembiayaan produktif, Pegadaian memberikan pilihan yang fleksibel, transparan, dan menyesuaikan dengan kondisi nasabah.

Kemudahan akses juga menjadi nilai tambah, karena pengajuan dan pengelolaan pinjaman tidak hanya dapat dilakukan secara langsung di outlet Pegadaian, tetapi juga secara digital melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Dengan begitu, nasabah tetap bisa bertransaksi dengan praktis, kapan saja dan di mana saja.

Pastikan kamu memilih jenis pinjaman atau pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu, serta memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan.

Jadi, jika kamu membutuhkan solusi dana yang cepat dari lembaga keuangan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, jangan ragu untuk ajukan pinjaman dan pembiayaan di Pegadaian!

Komentar (14)
image comment user
Srs
201 hari yang lalu

Saya gadaikan perhiasan ,karena buat bayar UKT anak . Karena tdk bisa tebus lagi dan kondisi keuangan saya minus, akhirnya saya pasrahkan untuk digadaikan ,sampai 3tahun Tapi kenapa kalau sudah digadai kok tdk ada pemberitahuan dari pihak pegadaian ,apakah itu kurang atau kelebihan. Padahal seharusnya ada pemberitahuan .bahawa sudah digadai dengan hasil sekian ada kkurangàn atau kelebian ya

Balas
image comment user
Customercare
186 hari yang lalu

Hai Srs, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila saat ini Sahabat sudah melebihi estimasi 4 hari setelah tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pembayaran maka barang gadai akan masuk ke daftar lelang dan akan di lelang sewaktu-waktu. Nantinya jika terdapat kelebihan uang lelang dari barang gadai nya akan dihubungi oleh petugas cabang kami ya, dipastikan nomor handphone Sahabat yang terdaftar di Pegadaian aktif. Namun apabila Sahabat tidak dihubungi oleh petugas cabang kami maka tidak terdapat uang kelebihan lelang dari barang gadainya. Perihal informasi lebih lengkapnya Sahabat dapat melakukan konfirmasi secara langsung di Outlet Pegadaian terdaftar. -Zelin

Balas
image comment user
Tomo
158 hari yang lalu

Saya ingin gadai sertifikat, apakah akan diperiksa bi checking Saya untuk proses pengajuan nya?

Balas
image comment user
Customercare
158 hari yang lalu

Hai Tomo, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai sertifikat, saat ini PT. Pegadaian bekerja sama dengan PT. Pefindo untuk melakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi seperti halnya BI Checking. Scoring PT. Pefindo nantinya akan melihat riwayat transaksi nasabah di Pegadaian sebelumnya yang akan menentukan lolos atau tidaknya dalam melakukan pengajuan pinjaman gadai sertifikatnya. -Puji

Balas
image comment user
Dewi
144 hari yang lalu

Apakah bisa terima berlian di pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
144 hari yang lalu

Hai Dewi, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Kami informasikan untuk gadai berlian putih diharuskan menyertakan sertifikat berlian. Silakan langsung datang ke cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP, barang agunan serta sertifikat berlian /nota pembelian. Untuk jangka waktu 4 bulan bisa perpanjang, cicil atau langsung pelunasan. Dan untuk biaya sewa modal sebesar 1,20% per 15 hari. Untuk taksiran uang pinjaman yang bisa didapatkan maksimal adalah 92% – 95%. Perihal harga kepastian silakan dapat mengunjungi kantor cabang, dikarenakan akan dilakukan pengecekan dan taksiran oleh petugas. Kami sarankan apabila tidak ada suratnya dapat melakukan sertifikasi dahulu. -Esmi

Balas
image comment user
Ridwan
43 hari yang lalu

Syaa ingin ajukan pinjaman untuk usaha dg jaminan BPKB tapi istri saya sakit tidak bisa berjalan apakah saya bisa ajukan di pegadaian?

Balas
image comment user
Customercare
43 hari yang lalu

Hai Ridwan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dengan sepenuh hati. Pengajuan gadai BPKB Kendaraan dapat diproses dengan produk Kreasi Regular dengan angsuran bulanan untuk Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan barang agunan BPKB kendaraan dan dapat ditambah dengan emas, alat produksi, barang persediaan dan surat berharga. Silakan dapat konfirmasi pengajuan terlebih dahulu ke cabang Pegadaian ya. Berikut untuk informasi keunggulan dan ketentuan produk : Keunggulan Produk : 1. Proses hanya dengan agunan BPKB Kendaraan 2. Pinjaman mulai dari Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000 (10 miliar), jika pengajuan di aplikasi Tring by Pegadaian maksimal pengajuan 2M apabila nasabah ingin mengajukan lebih silakan dapat konfirmasi ke cabang Pegadaian pengajuan. 3. Proses pencairan kredit dilakukan 3 hingga 7 hari kerja setelah dilakukan survei tempat usaha dan cek fisik kendaraan 4. Tarif sewa modal disesuaikan dengan uang pinjaman dengan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan - Bulanan : 0,91% – 0,97% flat per bulan - Angsuran Berjangka (Tenor hanya bisa 12 – 36 bulan): 3 Bulan: 1,04% – 1,1% 4 Bulan: 1,11% – 1,16% 6 Bulan: 1,24% – 1,29% - Sekali Bayar: 3 Bulan: 4,88% 4 Bulan: 6,5% 6 Bulan: 9,75% 5. Pencairan maksimal 70% dari taksiran yang ditentukan oleh cabang 6. Denda 1% hingga maksimal 4% apabila adanya keterlambatan pembayaran 7. Untuk menggunakan nama orangtua/kakak yang terpenting masih dalam 1 kartu keluarga dan meminta form surat hak kuasa peminjaman ke petugas cabang 8. Jika 2 bulan berturut-turut tidak dibayarkan akan dilakukan penarikan kendaraan pada bulan ke-3 9. Usia calon nasabah 21-75 tahun hingga akad berakhir 10. Surat keterangan usaha yang dapat dibuat di kecamatan atau kelurahan desa setempat Syarat dan ketentuan : 1. Warga Negara Indonesia dan memiliki domisili tetap 2. Fotokopi Bukti Hak Pemakaian Tempat Usaha (Untuk Jaminan SHPTU) 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 4. BPKB asli dan Fotokopi STNK 5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah 6. Rekening Listrik, Air dan Telepon 7. Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir 8. Ada survei yang dilakukan ke tempat usaha dan tempat tinggal 9. Memiliki domisili tetap 10. Memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan 2 (dua) tahun 11. Menyerahkan dokumen yang sah : Memiliki usaha mandiri yang telah berjalan minimal 2 (satu) tahun, dibuktikan dengan kepemilikan izin usaha yang masih berlaku (SIUP atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa/kelurahan/SKU dari Pengelola Pasar/Mall) 12. Usia kendaraan bermotor : Kendaraan roda 2 : Maksimal 15 tahun terakhir Kendaraan roda 3/4/6/8/10 pelat hitam/putih/hijau : Maksimal 25 tahun terakhir Mobil pelat kuning : Maksimal 15 tahun terakhir (dilengkapi surat izin trayek dan buku KIR dari dinas terkait) 13. Lolos uji kelayakan pemberian kredit berupa pengecekan skor kredit dengan Skoring Pefindo 14. Jarak maksimal tempat usaha ke kantor Cabang Pegadaian adalah 15 KM atau 1 jam perjalanan 15. Pelat kendaraan harus dalam satu wilayah yang sama dengan outlet. -Kinan

Balas
image comment user
Kiki
39 hari yang lalu

Jika saya mengajukan pinjaman dengan jaminan bpkb melalui aplikasi tring, setelah mengisi form lalu langkah selanjutnya bagaimana?

Balas
image comment user
Customercare
39 hari yang lalu

Hai Kiki, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan setelah melakukan pengajuan Pembiayaan Multiguna melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, nantinya akan dihubungi oleh petugas cabang dalam estimasi 3-7 hari kerja. Jika sudah melebihi estimasi namun belum dihubungi olah petugas cabang, silakan bisa konfirmasi langsung ke kantor cabang Pegadaian yang dituju dengan membawa dokumen kelengkapannya. Informasi lebih lanjut terkait persyaratan pengajuan, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Balas
image comment user
Nuy
20 hari yang lalu

Saya ingin pinjam untuk modal usaha,, dngn jaminan BPKB motor . Tapi tmpt usaha saya msih sewa brbntuk ruko.. apakah bisa d acc pengajuan saya?

Balas
image comment user
Customercare
20 hari yang lalu

Hai Nuy, Sahabat Pegadaian. Dapat diajukan ya pastikan memiliki Surat Keterangan Usaha. Silakan datang ke outlet Pegadaian terdekatnya dengan membawa syarat dan ketentuan: 1. Warga Negara Indonesia dan memiliki domisili tetap 2. Fotokopi Bukti Hak Pemakaian Tempat Usaha (Untuk Jaminan SHPTU) 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 4. BPKB asli dan Fotokopi STNK 5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah 6. Rekening Listrik, Air dan Telepon 7. Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir 8. Ada survei yang dilakukan ke tempat usaha dan tempat tinggal 9. Memiliki domisili tetap 10. Memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan 2 (dua) tahun 11. Menyerahkan dokumen yang sah : Memiliki usaha mandiri yang telah berjalan minimal 2 (satu) tahun, dibuktikan dengan kepemilikan izin usaha yang masih berlaku (SIUP atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa/kelurahan/SKU dari Pengelola Pasar/Mall) 12. Usia kendaraan bermotor : Kendaraan roda 2 : Maksimal 15 tahun terakhir Kendaraan roda 3/4/6/8/10 pelat hitam/putih/hijau : Maksimal 25 tahun terakhir Mobil pelat kuning : Maksimal 15 tahun terakhir (dilengkapi surat izin trayek dan buku KIR dari dinas terkait) 13. Lolos uji kelayakan pemberian kredit berupa pengecekan skor kredit dengan Skoring Pefindo 14. Jarak maksimal tempat usaha ke kantor Cabang Pegadaian adalah 15 KM atau 1 jam perjalanan 15. Pelat kendaraan harus dalam satu wilayah yang sama dengan outlet. -Teca

Balas
image comment user
Aji
13 hari yang lalu

hallo kak saya mau gadai BPKB motor vario 160 abs dengan jumlah 8 juta tenor 12bulan bisa nggak kak?

Balas
image comment user
Customercare
13 hari yang lalu

Hai Aji, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, pastikan saat ini berprofesi sebagai pengusaha atau karyawan dan BPKB atas nama nasabah terkait atau masih dalam 1 Kartu Keluarga. Jika berminat dapat langsung melakukan pengajuan melalui kantor cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan dari tempat tinggal dan tempat usaha atau tempat kerja. Sebagai informasi terdapat beberapa produk gadai BPKB kendaraan untuk pemilik usaha yaitu Kreasi Ultra Mikro (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000), Kupedes (uang pinjaman Rp20.100.000 hingga Rp500.000.000), dan Kreasi Reguler (uang pinjaman Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000). Gadai BPKB kendaraan untuk karyawan terdapat Kreasi Multiguna dengan uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000. Untuk rasio taksir yaitu 70% dan nominal yang nantinya akan didapatkan sesuai dengan kondisi kendaraan dikarenakan akan dilakukan pengecekan serta survei oleh tim terkait kami dan nominal pinjaman sesuai profesi Sahabat saat ini. Perihal informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) atau melalui email [email protected]. -Mita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved