Satu Nagari Satu Bank Sampah: Program Edukasi Sampah Pegadaian

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

25 September 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pegadaian melaksanakan program edukasi sampah melalui Satu Nagari Satu Bank Sampah. Inisiatif ini mengintegrasikan pengelolaan sampah berbasis komunitas dengan peluang ekonomi bagi masyarakat.

Program ini mendorong daerah Tanah Datar, Sumatera Barat untuk mendirikan bank sampah yang memungkinkan warga memilah sampah sejak sumbernya dan menabung hasilnya dalam bentuk emas

Telusuri bagaimana Bank Sampah mendukung pengelolaan sampah dan ekonomi masyarakat pada artikel kali ini.

Mengenal Satu Nagari Satu Bank Sampah

Program Satu Nagari Satu Bank Sampah dijalankan melalui kerja sama PT Pegadaian Kantor Wilayah II Pekanbaru dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Inisiatif ini menjadi bagian dari program “MengEMASkan Sampah untuk Indonesia” yang digagas Pegadaian.

Konsep yang diangkat adalah Sampah Jadi Emas yang mendorong masyarakat mengelola sampah melalui sistem bank sampah dan hasilnya dapat ditabung dalam bentuk emas.

Tujuan dari program ini antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, membuka peluang ekonomi melalui hasil pemilahan, serta menciptakan dasar kebijakan pengelolaan sampah di tingkat nagari.

Pelaksanaan program diperkuat dengan edukasi berkelanjutan agar masyarakat terbiasa memilah sampah sejak rumah tangga.

Dengan dukungan pemerintah daerah, Pegadaian, dan masyarakat, inisiatif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bahwa sampah memiliki nilai serta dapat memberikan manfaat ekonomi.

Apa Saja Kriteria Bank Sampah?

Penerimaan Bank Sampah Binaan PT Pegadaian 2024 bertujuan memperluas keanggotaan FORSEPSI dan meningkatkan kesadaran pengelolaan sampah melalui kampanye sadar lingkungan.

Program ini menetapkan beberapa kriteria untuk memastikan calon bank sampah memenuhi standar yang ditetapkan. Berikut ini beberapa kriteria yang harus diperhatikan:

  • Memiliki legalitas berupa SK Bank Sampah yang diterbitkan oleh Lurah/Kelurahan, Camat/Kecamatan, atau Dinas Lingkungan Hidup.
  • Memiliki struktur kepengurusan yang jelas untuk menunjang kelancaran operasional.
  • Tidak sedang dibina oleh perusahaan atau badan usaha lain, baik swasta, BUMN, maupun instansi pemerintah.
  • Telah beroperasi minimal satu tahun, dibuktikan dengan SK pembentukan Bank Sampah.
  • Memiliki nasabah minimal 30 orang sebagai bagian dari operasional yang aktif.
  • Dikelola langsung oleh masyarakat atau penggiat lingkungan, bukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Mengelola sampah organik maupun anorganik secara tertib dan sistematis.
  • Menyelenggarakan program edukasi pengelolaan sampah, baik yang telah berjalan maupun yang sedang direncanakan.


Kegiatan pendampingan bank sampah di Indonesia diselenggarakan melalui inisiatif Memilah Sampah Menabung Emas (MSME), program Pegadaian yang mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap isu lingkungan dan praktik pengelolaan sampah.

Program ini memberikan kesempatan bagi anggota masyarakat untuk memperoleh tabungan emas sebagai imbalan atas partisipasi dalam pengelolaan dan daur ulang sampah.

Implementasi MSME didukung oleh FORSEPSI dengan prinsip 5R: Reuse, Reduce, Recycle, Replace, dan Replant.

Beberapa aktivitas inti yang dijalankan dalam program ini difokuskan untuk memperkuat operasional bank sampah dan meningkatkan partisipasi masyarakat:

  • Membimbing 425 Bank Sampah di seluruh Indonesia agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara teratur dan berkelanjutan.
  • Memberikan Tabungan Emas sebagai penghargaan bagi masyarakat yang aktif dalam memilah dan mendaur ulang sampah.
  • Menyelenggarakan edukasi tentang Literasi Keuangan dan Investasi Emas untuk meningkatkan pemahaman anggota komunitas.
  • Mengadakan kompetisi Inovasi Bank Sampah untuk mendorong metode pengelolaan sampah yang kreatif dan efisien.
  • Memperkuat fasilitas dan perlengkapan pendukung bank sampah agar operasional lebih optimal.


Pada akhir tahun 2024, program ini berhasil menata sampah organik sebanyak 2.064 ton dan sampah anorganik sebanyak 1.979 ton.

Total tabungan emas yang terakumulasi mencapai Rp18,9 miliar. Setiap Rp1 yang diinvestasikan memberikan manfaat sosial sekitar Rp11,9, yang menggambarkan dampak positif program ini terhadap kesejahteraan masyarakat.

Melalui inisiatif ini, mengubah sampah menjadi Tabungan Emas menjadi bagian dari upaya Pegadaian mengEMASkan Indonesia yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved