7 Cara Mengelola Pesangon PHK, Aman dan Tidak Cepat Habis!

Terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sering kali membuat banyak orang merasa kehilangan arah dan khawatir tentang masa depan finansial.
Rasa cemas itu wajar, apalagi jika pemasukan berhenti mendadak sementara kebutuhan hidup terus berjalan.
Di saat seperti ini, pesangon PHK menjadi penyelamat sementara. Namun, tanpa perencanaan yang matang, uang tersebut bisa habis dalam waktu singkat.
Untuk itu, penting untuk memahami cara mengelola pesangon dengan bijak agar tetap aman dan bermanfaat dalam jangka panjang.
Apa Itu PHK?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah kondisi ketika hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan berakhir.
Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi perusahaan, pelanggaran peraturan kerja, perubahan struktur organisasi, atau kondisi ekonomi yang tidak stabil.
PHK sering kali menjadi masa yang penuh ketidakpastian bagi karyawan, terutama jika belum memiliki pekerjaan pengganti.
Untuk itu, pesangon dari perusahaan menjadi sumber keuangan sementara yang penting untuk menjaga kestabilan hidup.
Cara Menghitung Pesangon PHK Sesuai Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, karyawan yang mengalami PHK berhak atas tiga komponen utama berikut:
1. Uang Pesangon (UP)
Uang Pesangon (UP) diberikan sebagai kompensasi dasar atas pemutusan hubungan kerja. Dana ini terdiri dari jumlah gaji pokok yang sudah mencakup tunjangan tetap.
Perhitungan ini bisa berbeda tergantung alasan PHK dan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Sementara besarannya disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain Uang Pesangon, karyawan yang terkena PHK juga akan memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas karyawan.
Komponen ini hanya diberikan kepada karyawan yang bekerja minimal tiga tahun secara terus-menerus. Besarannya antara lain:
- Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 21–24 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah.
3. Uang Pengganti Hak (UPH)
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (4), Uang Pengganti Hak (UPH) mencakup hak-hak lain yang seharusnya diterima karyawan, seperti:
- Cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil.
- Biaya transportasi karyawan dan keluarganya kembali ke tempat asal.
- Penggantian perumahan atau fasilitas lain yang tercantum dalam perjanjian kerja. Biasanya 15% dari Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja.
Secara keseluruhan, total pesangon PHK dihitung dengan menjumlahkan ketiga komponen tersebut sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan pemerintah.
Baca juga: Tertarik Beli Barang Lelang di Pegadaian? Simak Caranya!
Cara Mengelola Uang Pesangon PHK agar Tidak Cepat Habis
Pesangon sebaiknya menjadi penopang keuangan sementara, bukan dana yang cepat habis. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan agar penggunaannya lebih efektif.
1. Tenangkan Diri dan Hindari Keputusan Terburu-buru
Setelah menerima pesangon, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menahan diri dari keinginan berbelanja besar-besaran.
Keputusan tergesa-gesa sering dilakukan karena dorongan emosi setelah masa kerja yang panjang.
Luangkan waktu 1–2 minggu untuk menenangkan diri dan meninjau kondisi keuangan sebelum membuat keputusan penting. Gunakan masa ini untuk menentukan prioritas kebutuhan dan rencana jangka panjang.
2. Hitung Kebutuhan Hidup Minimal
Pastikan kebutuhan pokok tetap terpenuhi selama masa transisi. Hitung dengan cermat berapa pengeluaran bulanan untuk makan, listrik, air, transportasi, dan sewa rumah.
Jika pengeluaran bulanan sekitar Rp5 juta, sisihkan dana pesangon untuk 3–6 bulan ke depan, yaitu sekitar Rp15–30 juta. Dengan begitu, Anda memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial.
3. Lunasi Utang Berbunga Tinggi
Selanjutnya, segera lunasi utang dengan bunga tinggi seperti kartu kredit, pinjaman online, atau KTA (Kredit Tanpa Agunan). Jika dibiarkan, bunga yang terus berjalan dapat menghabiskan pesangon sedikit demi sedikit.
4. Simpan di Instrumen Keuangan yang Aman
Jangan menyimpan seluruh pesangon PHK di rekening tabungan biasa. Dana yang terlalu mudah diakses sering kali cepat terpakai dan habis.
Sebaiknya pisahkan sebagian ke instrumen yang lebih aman dan sulit diambil sewaktu-waktu, seperti deposito atau tabungan berjangka.
5. Siapkan Dana Darurat
Jika belum memiliki dana darurat, gunakan sebagian pesangon untuk membangunnya. Dana darurat penting untuk menghadapi situasi tak terduga seperti sakit, perbaikan rumah, atau kebutuhan mendadak lainnya.
Idealnya, nilai dana darurat sebesar 3–6 kali pengeluaran bulanan bagi lajang, dan 6–12 kali bagi yang sudah berkeluarga.
6. Investasikan dengan Bijak
Jika kebutuhan pokok, utang, dan dana darurat sudah aman, lanjut untuk mempertimbangkan investasi. Pilih instrumen dengan risiko rendah dan legalitas jelas, seperti investasi emas di Pegadaian yang berizin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Hindari investasi yang belum begitu dipahami atau yang menjanjikan keuntungan besar tanpa penjelasan jelas.
7. Sisihkan untuk Pengembangan Diri
Selain menjaga stabilitas keuangan, gunakan sebagian pesangon untuk meningkatkan kemampuan diri.
Ikuti pelatihan, kursus, atau sertifikasi yang relevan dengan bidang kerja untuk mengisi waktu secara produktif.
Secara keseluruhan PHK memang bukan situasi yang mudah, tetapi pesangon bisa menjadi titik awal untuk menata ulang keuangan dan masa depan yang lebih stabil.
Salah satu langkah cerdas untuk menjaga nilai pesangon tetap aman adalah dengan menabung emas di Pegadaian.
Melalui Tabungan Emas Pegadaian, Anda dapat menabung mulai dari nominal kecil dan menggunakan fitur Gadai Tabungan Emas jika membutuhkan dana darurat.
Saldo Tabungan Emas pun dapat didepositokan untuk mendapatkan imbal hasil tambahan sehingga peluang penambahan nilai aset emas meningkat.
Mulailah langkah bijak hari ini dengan membuka Tabungan Emas di Pegadaian sebagai modal awal menuju keuangan yang lebih stabil dan aman.
Baca juga: 6 Penyebab Kenaikan Harga Emas dan Cara Cek Pergerakannya
Berita dan Artikel Lainnya

Berita
Mengenal Tugas & Tanggung Jawab Komite Audit di Perusahaan
Komite audit adalah komite yang membantu Dewan Komisaris dalam fungsi pengawasan perusahaan. Pelajari tugas dan tanggung jawabnya secara lengkap berikut ini!

Berita
Investasi Tanah atau Emas? Ini Keunggulan dan Risikonya
Investasi tanah atau emas memiliki karakter berbeda dari sisi pertumbuhan nilai, kemudahan pencairan, serta modal awal. Pelajari keunggulan dan risikonya!

Berita
Dampak Kenaikan Suku Bunga BI terhadap Harga Emas di Pasar Nasional
Pelajari bagaimana kenaikan suku bunga BI memengaruhi harga emas di pasar nasional beserta dampaknya. Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini!
