Pegadaian Perkuat Integritas Perusahaan Lewat Pelatihan Penyuluh Antikorupsi

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

22 October 2025
Bagikan :
image detail artikel

Sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT Pegadaian secara konsisten memperkuat budaya integritas melalui berbagai kebijakan dan program berkelanjutan.

Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan kebijakan antikorupsi dan anti gratifikasi yang diterapkan di seluruh lini organisasi.

Selain itu, Pegadaian juga aktif membangun kapasitas internal melalui pelatihan dan sertifikasi penyuluh antikorupsi yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi serta memastikan seluruh insan Pegadaian memegang teguh nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugasnya.

Kebijakan Antikorupsi dan Anti Gratifikasi di Pegadaian

Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai integritas, Pegadaian berkomitmen untuk menjalankan setiap kegiatan usaha secara bersih, transparan, dan profesional.
Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan kebijakan antikorupsi dan anti gratifikasi yang menjadi pedoman bagi seluruh insan Pegadaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kebijakan Antikorupsi di Pegadaian

Pegadaian berkomitmen untuk menciptakan organisasi yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis standar ISO 37001:2016 yang telah diterapkan sejak tahun 2020.
Seluruh insan Pegadaian diwajibkan untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan penyuapan atau praktik KKN dengan menerapkan prinsip 4 No’s, yaitu:

- No Bribery: Tidak boleh ada suap-menyuap, sogok, maupun pemerasan.
- No Kickback: Tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, atau uang bagi-bagi.
- No Gift: Tidak boleh ada pemberian hadiah yang tidak wajar.
- No Luxurious Hospitality: Tidak boleh ada jamuan berlebihan.

Dewan Komisaris, Direksi, serta seluruh pimpinan unit kerja menunjukkan kepemimpinan dan menjadi teladan dalam penerapan SMAP melalui berbagai langkah strategis.
Langkah tersebut meliputi penetapan pedoman dan strategi SMAP, pemenuhan sumber daya yang memadai, serta pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas penerapan sistem.
Hingga tahun 2024, Pegadaian telah melakukan sertifikasi ISO 37001:2016 pada 12 Kantor Wilayah, termasuk pelaksanaan sertifikasi baru, resertifikasi, dan kegiatan surveillance di beberapa wilayah operasional. Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen Pegadaian dalam mengimplementasikan sistem antikorupsi yang terukur dan berkelanjutan.
Selain itu, Pegadaian juga menerapkan strategi anti fraud, yaitu strategi pengendalian fraud yang dirancang secara komprehensif dengan mempertimbangkan karakteristik risiko, kompleksitas kegiatan usaha, serta kondisi lingkungan internal dan eksternal.
Strategi ini dilaksanakan secara berkesinambungan guna mengendalikan potensi kecurangan di seluruh aktivitas bisnis perusahaan.

Kebijakan Anti Gratifikasi di Pegadaian

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, Pegadaian juga menerapkan kebijakan pengendalian gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Direksi No. 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Integrity Governance Buku II Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur penerimaan, pemberian, dan/atau permintaan gratifikasi agar dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Pegadaian mendorong seluruh insan perusahaan untuk menutup celah terjadinya penerimaan gratifikasi dan membangun budaya kepatuhan dalam setiap aktivitas kerja.

Pelatihan Penyuluh Antikorupsi dan Komitmen Pegadaian Menegakkan Integritas

Pegadaian secara aktif berpartisipasi dalam program Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK.
Kegiatan ini diikuti oleh pegawai dari Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Pegadaian, yang dilaksanakan secara daring dan luring pada periode 30 April hingga 9 Mei 2025 di Jakarta.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di internal perusahaan, meningkatkan pemahaman pegawai terhadap strategi antikorupsi, serta memperkuat mekanisme deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.
Pegadaian secara konsisten memperkuat budaya integritas melalui pelatihan dan sertifikasi penyuluh antikorupsi bagi insan perusahaan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pegadaian dalam menegakkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran etika bisnis.
Sebanyak 40 insan Pegadaian yang telah lulus pelatihan dan memperoleh sertifikat kompetensi resmi dari KPK kini berperan sebagai penyuluh antikorupsi.

Mereka menjadi perpanjangan tangan dalam kegiatan sosialisasi dan literasi internal guna menanamkan nilai-nilai integritas serta menghindari tindakan yang dapat merugikan perusahaan maupun masyarakat.

Upaya ini melengkapi berbagai langkah strategis Pegadaian dalam menjaga keberlanjutan bisnis yang berlandaskan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia serta penerapan sistem pengendalian yang ketat, Pegadaian terus memastikan bahwa seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Kebijakan antikorupsi dan anti gratifikasi merupakan bagian integral dari budaya kerja di PT Pegadaian.
Melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, pengendalian gratifikasi, serta pengembangan penyuluh antikorupsi yang berkompeten, Pegadaian menegaskan komitmennya untuk menjadi lembaga keuangan yang bersih, transparan, dan terpercaya.
Dengan semangat integritas yang terus dijaga, Pegadaian berupaya memastikan keberlanjutan bisnis yang tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai moral dan etika di setiap langkahnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved