Pengaduan Konsumen Pegadaian: Cara Mengajukan dan Proses Penanganannya

Oleh Pegadaian dalam Berita

03 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Pengaduan konsumen merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas layanan pada lembaga jasa keuangan.

Sebagai perusahaan yang melayani jutaan nasabah di seluruh Indonesia, Pegadaian menyediakan jalur resmi untuk memastikan setiap masukan, keluhan, maupun saran dapat diterima dan ditangani dengan baik.
Melalui mekanisme yang jelas, Pegadaian berupaya memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk mengetahui cara mengajukan pengaduan serta bagaimana cara Pegadaian menindaklanjuti pengaduan tersebut, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Pengaduan Konsumen dan Mengapa Penting?

Pengaduan konsumen adalah laporan atau keberatan yang disampaikan nasabah ketika mengalami kendala terkait produk, layanan, atau proses transaksi.
Dalam konteks lembaga keuangan seperti Pegadaian, keberadaan sistem pengaduan yang tertata sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan perlindungan konsumen berjalan optimal.

Transparansi serta kecepatan respons menjadi faktor utama dalam penanganan pengaduan konsumen.
Melalui mekanisme yang terstruktur, Pegadaian dapat mengetahui masalah yang dihadapi nasabah, mengevaluasi akar permasalahan, serta melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap layanan yang diberikan.

Saluran Pengaduan Konsumen Resmi di Pegadaian

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan, Pegadaian menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Seluruh laporan yang masuk akan dicatat dan diproses melalui sistem internal sehingga setiap pengaduan mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
Beberapa saluran pengaduan konsumen yang tersedia meliputi:

- Website Pegadaian melalui formulir pada halaman Hubungi Kami.
- Email layanan pelanggan: [email protected]
- Telepon layanan pelanggan: (021) 80635162 atau (021) 581162.
- Kunjungan langsung ke kantor Pegadaian, termasuk Kantor Pusat Pegadaian di Jl. Kramat Raya 162, Jakarta Pusat.
Melalui berbagai pilihan akses ini, Pegadaian memastikan nasabah dapat menyampaikan keluhan kapan saja dan dari mana saja.

Cara Mengajukan Pengaduan Konsumen Melalui Website Pegadaian

Salah satu metode paling praktis untuk menyampaikan keluhan adalah melalui formulir online di situs resmi Pegadaian. Langkah-langkahnya cukup mudah dan dapat dilakukan dalam hitungan menit.

- Kunjungi halaman "Hubungi Kami" pada situs resmi Pegadaian.
- Pada kolom kategori, pilih jenis layanan yang tersedia, yaitu Informasi atau Pengaduan.
- Masukkan judul pengaduan yang menggambarkan inti permasalahan.
- Tulis pesan atau uraian keluhan secara lengkap pada kolom yang tersedia.
- Isi identitas diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon (opsional).
- Centang pernyataan persetujuan syarat dan ketentuan.
- Klik tombol Kirim untuk menyampaikan pengaduan.

Metode ini memungkinkan nasabah menyampaikan keluhan tanpa batasan waktu karena dapat dilakukan 24 jam sehari secara online, sehingga sangat efisien untuk pengaduan yang tidak memerlukan kehadiran langsung.

Alternatif Cara Menyampaikan Keluhan

Selain melalui website, Pegadaian juga menyediakan metode lain untuk menyampaikan pengaduan konsumen:

- Email: kirimkan keluhan ke [email protected] untuk menyertakan penjelasan detail atau lampiran dokumen
- Telepon: hubungi (021) 80635162 atau (021) 581162 untuk keluhan yang bersifat mendesak atau membutuhkan respon lebih cepat.
- Kunjungan langsung: bila pengaduan memerlukan verifikasi dokumen fisik atau diskusi secara langsung, nasabah dapat datang ke kantor Pegadaian terdekat atau Kantor Pusat.
Setiap saluran ini memberikan fleksibilitas bagi konsumen sesuai kebutuhan dan tingkat urgensi permasalahan yang dihadapi.

Bagaimana Pegadaian Menindaklanjuti Pengaduan Konsumen?

Setelah pengaduan konsumen diterima melalui salah satu saluran resmi, Pegadaian akan memprosesnya melalui tahapan internal. Alur penanganan ini bertujuan memastikan bahwa setiap keluhan ditangani secara adil, objektif, dan profesional.
Tahapan penanganannya meliputi:

- Pencatatan pengaduan: Keluhan yang masuk dicatat dalam sistem sebagai dasar tindak lanjut.
- Verifikasi data: Pegadaian akan memastikan kelengkapan identitas serta memeriksa informasi terkait pengaduan.
- Proses investigasi: Unit terkait menelusuri penyebab masalah berdasarkan bukti atau detail keluhan yang diberikan oleh konsumen.
- Penyampaian hasil atau solusi: Setelah proses pengecekan selesai, Pegadaian memberikan hasil tindak lanjut melalui email atau kontak yang disampaikan oleh nasabah.
- Estimasi waktu penanganan: Lama penanganan dapat berbeda-beda tergantung kompleksitas kasus. Untuk beberapa lembaga jasa keuangan, standar penyelesaian berkisar beberapa hari kerja. Pegadaian akan menginformasikan proses dan perkembangan bila diperlukan.

Melalui tahapan tersebut, Pegadaian menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan pengaduan yang transparan dan terstandar.
Sebagai lembaga jasa keuangan, Pegadaian menempatkan akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan konsumen sebagai prinsip utama dalam pelayanan.
Dengan menyediakan berbagai saluran pengaduan konsumen serta mekanisme tindak lanjut yang jelas, Pegadaian memastikan setiap nasabah dapat memperoleh penyelesaian masalah secara cepat dan profesional.

Melalui proses ini, kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga seiring dengan peningkatan kualitas layanan yang berkelanjutan.

Komentar (8)
image comment user
Yunida Eka Hardiana
11 hari yang lalu

Selamat pagi. Saya mendapatkan UANG KELEBIHAN lelang sebesar Rp. 1.255.145 Surat Gadai No 1409125010031078 Sebelum Tanggal 19-05-2027 Namun diinfokan oleh no WA Pegadaian LA Sucipto Kota Malang bahwa Pengambilan uang kelebihan lelang wajib di bundling dengan Dp Logam Mulia Minimal denom 2 gram. Apakah ini wajib? Saya mau uang kelebihan lelang saya dikembalikan ke saya tanpa ada bundling apapun. Mohon bantuan Saudara. Terima kasih.

Balas
image comment user
Customercare
11 hari yang lalu

Hai Yunida Eka Hardiana, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Perihal tersebut tidak wajib dan hanya sebagai penawaran saja ya Sahabat. Kami informasikan untuk pengambilan uang kelebihan lelang nantinya silakan Sahabat dapat melakukan konfirmasi pengambilan langsung di Outlet Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit/Gadainya. Jika saat ini mengalami kendala silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Zelin

Balas
image comment user
Marwanti
11 hari yang lalu

Kemarin jumat saya melunasi gadai lewat indomaret diberi struk utk mengambil barang yg digadai tapi transferan itu saya tunggu sampai hari senin blm masuk kepegadaian,saya disuruh tunggu ,masak transfer uang sampai beberapa hari,dan blm selesai jg,ini dipegadaian jl.slamet riyadi,Madiun

Balas
image comment user
Customercare
10 hari yang lalu

Hai Marwanti, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, perihal kendala tersebut kami sarankan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar dibantu pengecekan lebih lanjut ya. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Esmi

Balas
image comment user
Neneng haerunnisah
10 hari yang lalu

Saya cicil emas batangan. terus selama 3 bulan saya tdk bisa membayar ansuran. Pas saya tax kejelasan dari pegadaian bilang klau emasx sdh di lelang terus mereka kasih kembali uang hasil lelangan kurang 500 rb sedangkan saya sdh bayar dp ansuran 1,8 juta dgn ansuran 2 bulan 600 rb. Apakah kita bisa minta minta rincian kejelasan hasil lelangx soalx saya merasa rugi sekali.

Balas
image comment user
Customercare
10 hari yang lalu

Hai Neneng Haerunnisah, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Kami informasikan terkait cicil emas batangan apabila 2 bulan tidak dilakukan pembayaran maka bulan ke-3 akan dilelang. Jika emasnya sudah terlelang dan ingin mengetahui rincian terkait lelang maka bisa dilakukan ya. Silakan mendatangi outlet Pegadaian terdaftarnya membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. -Esmi

Balas
image comment user
muhlisun
5 hari yang lalu

halo saya mau cek jatuh tempo saya soalnya tidak punya aplikasi tring.tadi telpon call center nomornya tidak bisa dihubungi

Balas
image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Muhlisun, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Apabila saat ini ingin melakukan pengecekan tanggal jatuh tempo, Sahabat dapat melakukan pengecekan pada Surat Bukti Kredit/Gadai jika tidak memiliki aplikasi Tring! by Pegadaian. Namun Sahabat bisa melakukan pengecekan melalui Channel kami. Apabila saat ini Sahabat menghubungi Call Center kami dipastikan pada nomor 1500569 kemudian memilih nomor sesuai dengan kebutuhan Sahabat. Jika tidak bisa dihubungi silakan dapat menghubungi melalui alternatif lain seperti pada WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Zelin

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved