Kepatuhan Pegadaian Terhadap Regulasi Perpajakan Emas 2025

Berlakunya dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di tahun 2025 untuk pelaksanaan kegiatan bullion menyebabkan perubahan regulasi pada pengenaan pajak emas.
Sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang beroperasi di sektor Layanan Bank Emas, Pegadaian mengikuti penyesuaian pada perpajakan emas yang diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Sekilas tentang PMK Nomor 51 Tahun 2025
PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan impor maupun usaha lainnya.
Secara khusus, regulasi terkait pemungutan PPh Pasal 22 terkait transaksi jual beli emas batangan yang termasuk dalam Layanan Bank Emas atau Bullion Bank diterangkan pada Bab II. Berikut rincian pentingnya secara singkat:
- Pasal 2 ayat (1) huruf i pada PMK ini menyebutkan bahwa LJK yang menyediakan Layanan Bank Emas dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pihak yang wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22.
- Pasal 3 ayat (1) huruf h menyatakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh LJK penyedia Layanan Bank Emas. Nilai ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 8 menjelaskan bahwa pembayaran oleh LJK yang bergerak di bidang Layanan Bank Emas maksimal Rp10 juta tidak dikenakan PPh Pasal 22 demi kemudahan dan efisiensi administrasi perpajakan.
- Pasal 5 ayat (8) menekankan bahwa pengenaan PPh Pasal 22 berlaku atas pembelian emas batangan oleh LJK penyedia Layanan Bank Emas dan dipungut saat transaksi pembelian kepada supplier.
Sekilas Tentang PMK Nomor 52 Tahun 2025
Sementara itu, peraturan yang tercantum pada PMK Nomor 52 Tahun 2025 mengubah PMK Nomor 48 Tahun 2023 terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan PPN atas transaksi emas.
Emas yang dimaksud mencakup emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, serta batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.
Lebih terperinci, ketentuan pada ayat (2) Pasal 5 dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 diubah atas PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Perubahan pada Pasal 5 tersebut mencakup ketentuan tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan pengecualian pemungutan pajak dalam kondisi tertentu.
Secara garis besar, perubahan PMK Nomor 52 Tahun 2025 atas PMK Nomor 48 Tahun 2023. Di antaranya mencakup ketentuan terkait pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:
- Penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir.
- Penjualan kepada Wajib Pajak yang peredaran brutonya memenuhi kriteria tertentu.
- Penjualan kepada Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas PPh Pasal 22.
Selain itu, pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak diberlakukan atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, pasar emas fisik digital, LJK penyelenggara Layanan Bank Emas yang berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengecualian dari pemungutan PPh berlaku meskipun tanpa surat keterangan bebas pajak. Berlakunya aturan ini memberikan kepastian hukum dan mempermudah administrasi perpajakan, utamanya bagi usaha yang bergerak di sektor Layanan Bank Emas.
Mekanisme Pemberlakuan PPh Pasal 22
Perlu ditegaskan kembali bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dikenakan kepada konsumen akhir atau masyarakat yang membeli atau menjual emas ke LJK penyedia Layanan Bank Emas, seperti Pegadaian.
Selain itu, PPh Pasal 22 tidak berlaku pada Wajib Pajak yang dikenai PPh final dan Wajib Pajak yang mengantongi surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
Pajak sebesar 0,25% dapat dipungut oleh Pegadaian dari supplier apabila transaksi perdagangan emas melebihi Rp10 juta.
Sebaliknya, Pegadaian dapat memungut pajak sebesar 0,25% kepada buyer yang bukan merupakan nasabah perorangan, seperti toko emas, apabila nilai transaksi di atas Rp10 juta.
Apabila transaksi serupa dilakukan oleh nasabah individu, maka pajak 0,25% tidak berlaku sehingga pembayaran hanya mencakup nilai jual atau beli emas.
Dengan berlakunya dua PMK yang mengatur transaksi Layanan Bank Emas, Pegadaian kembali menegaskan komitmen untuk menjamin transparansi pajak emas.
Setiap transaksi yang terekam secara daring melalui Pegadaian Digital maupun di outlet Pegadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dijamin mengikuti regulasi yang berlaku.
Transaksi emas, termasuk namun tidak terbatas pada Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Deposito Emas, untuk konsumen akhir dipastikan tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
Perihal rincian transaksi, Pegadaian menjamin bahwa setiap pembelian maupun penjualan tercatat dalam riwayat masing-masing nasabah.
Tanpa ragu lagi atas pengenaan pajak emas, nasabah bisa terus memaksimalkan berbagai transaksi emas melalui platform digital Pegadaian maupun outlet yang tersedia di seluruh Indonesia.
Berita dan Artikel Lainnya

Berita
Inilah 9 Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu Secara Manual
Cara membedakan emas asli dan palsu secara manual tidak terlalu sulit, seperti mengetes dengan magnet hingga mencium baunya. Simak cara lainnya di sini!

Berita
Capaian Transaksi Aplikasi Digital Pegadaian Paruh Tahun 2025
Pada paruh tahun 2025 ini, aplikasi digital Pegadaian berhasil membukukan lebih dari 10 juta transaksi digital. Mari ketahui lebih banyak pencapaiannya di sini.

Berita
6 Tips Investasi Emas di Harga Puncak Agar Tetap Untung
Pelajari strategi dan tips investasi emas agar tetap menguntungkan meski harga sedang berada di puncak. Selengkapnya pada artikel ini!
