Strategi Pegadaian dalam Mencegah Benturan dan Konflik Kepentingan

Dalam menjalankan operasionalnya, PT Pegadaian selalu menempatkan integritas dan transparansi sebagai prinsip utama.
Salah satu fokus penting dalam tata kelola perusahaan adalah pencegahan benturan dan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kualitas keputusan dan aktivitas bisnis.
Pencegahan ini dilakukan secara sistematis melalui kebijakan, regulasi, serta mekanisme pengawasan yang berlaku bagi seluruh insan Pegadaian, mulai dari Direksi, Dewan Komisaris, hingga karyawan.
Memahami Benturan dan Konflik Kepentingan
Pegadaian mendefinisikan benturan kepentingan sebagai situasi di mana seorang Insan Pegadaian memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan.
Benturan kepentingan ini, jika tidak dikelola dengan baik, memiliki potensi menimbulkan konflik kepentingan, yaitu kondisi di mana kepentingan pribadi atau pihak lain dapat memengaruhi objektivitas dan keputusan yang diambil oleh insan Pegadaian.
Selain itu, berdasarkan kode etik perusahaan, seluruh insan Pegadaian diwajibkan untuk senantiasa menghindari situasi yang dapat menimbulkan pengaruh kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain dalam menjalankan kewenangan dan pengambilan keputusan.
Kebijakan dan Regulasi Internal Pegadaian untuk Mencegah Benturan dan Konflik Kepentingan
Dalam upaya mencegah benturan dan konflik kepentingan, Pegadaian telah menetapkan sejumlah regulasi internal yang menjadi pedoman bagi seluruh Insan Pegadaian.
Peraturan Direksi Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pedoman Benturan Kepentingan beserta Surat Edaran Nomor 58/SE/2024 tentang Pelaporan Pernyataan Benturan Kepentingan mengatur tata cara identifikasi, pelaporan, dan pengelolaan benturan kepentingan.
Selain itu, transaksi afiliasi diatur sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 untuk memastikan setiap transaksi antara perusahaan dan pihak afiliasi dilakukan dengan prinsip kewajaran (arm’s length principle).
Semua ketentuan ini sejalan dengan Kode Etik Pegadaian, yang mengatur Standar Etika Bisnis dan Perilaku (Code of Conduct) sebagai pedoman profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Hal tersebut tercantum pada poin nomor 4 tentang Benturan Kepentingan. Poin itu berisi hal-hal yang sangat mendukung bagian mekanisme pencegahan karena menjelaskan kewajiban karyawan untuk:
- Insan Pegadaian senantiasa menghindari konflik akibat pengaruh kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain dalam pengambilan keputusan.
- Insan Pegadaian wajib melaporkan benturan kepentingan melalui Whistleblowing System atau surat resmi sesuai ketentuan.
- Insan Pegadaian mengungkapkan transaksi atau keputusan yang mengandung benturan kepentingan dalam notulen rapat dan diadministrasikan.
Mekanisme Pencegahan Benturan dan Konflik Kepentingan melalui Pelaporan dan Whistleblowing System
Pelaksanaan pencegahan benturan dan konflik kepentingan di Pegadaian dilakukan melalui mekanisme pelaporan yang sistematis dan transparan.
Insan Pegadaian wajib melaporkan setiap situasi benturan kepentingan melalui notulen rapat atau sarana Whistleblowing System (WBS) yang disediakan perusahaan.
Whistleblowing System menyediakan beberapa saluran pelaporan, antara lain melalui email ([email protected]), situs web (https://wbs.pegadaian.co.id/), WhatsApp, maupun surat rahasia kepada Kepala SPI PT Pegadaian.
Pegadaian juga menjamin perlindungan bagi pelapor, termasuk kerahasiaan identitas dan perlindungan dari tindakan balasan.
Setiap laporan indikasi pelanggaran akan dianalisis dan diverifikasi oleh Tim Pengelola WBS, kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi oleh Unit Kerja Audit dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini memastikan bahwa potensi benturan kepentingan dapat terdeteksi sejak dini sehingga risiko konflik kepentingan dapat diminimalkan.
Selain mekanisme pelaporan, seluruh insan Pegadaian diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Kode Etik setiap tahunnya sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan pada standar etika perusahaan.
Dalam beberapa kasus, seperti adanya hubungan afiliasi karyawan dalam satu unit kerja, perusahaan menindaklanjuti dengan langkah preventif seperti rotasi karyawan agar tidak terjadi benturan kepentingan.
Pencegahan benturan dan konflik kepentingan di Pegadaian dilakukan melalui kombinasi regulasi internal, kode etik, mekanisme pelaporan, dan budaya perusahaan yang berintegritas.
Dengan implementasi kebijakan yang sistematis dan transparan, Pegadaian mampu menjaga kualitas pengambilan keputusan, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi atau pihak lain.
Berita dan Artikel Lainnya

Berita
Prediksi Harga Emas 2026 dari Lembaga Global, Masih Naik?
Prediksi harga emas 2026 cenderung mengarah ke kenaikan hingga sekitar Rp2,74 juta–Rp2,9 juta per gram. Pahami proyeksi dan peluang kenaikannya berikut.

Berita
Mengenal ESG Strategy dan Manfaatnya bagi Perusahaan
ESG strategy adalah strategi bisnis yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola untuk keberlanjutan jangka panjang. Cari tahu manfaatnya!

Berita
Komitmen Dukung Pemberdayaan Perempuan, Kartini Pegadaian Raih Woman Empower Woman Award 2025
Komitmen Dukung Pemberdayaan Perempuan, Kartini Pegadaian Raih Woman Empower Woman Award 2025
