Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi di Pegadaian

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

04 May 2026
Bagikan :
image detail artikel

Dalam sebuah perusahaan, keputusan tentang siapa yang memimpin tidak bisa dilakukan sembarangan. Begitu juga dengan penentuan imbalan bagi pengurus. Semua perlu pertimbangan yang matang agar tetap objektif dan transparan.
Di sinilah peran komite nominasi dan remunerasi menjadi penting. Komite ini membantu memastikan proses berjalan lebih terarah dan sesuai kebutuhan bisnis. Perannya juga mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Untuk memahami tugas dan wewenangnya lebih jauh, simak pembahasan lengkapnya dalam artikel ini.

Mengenal Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan komite yang berada di bawah Dewan Komisaris dan bertugas membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, khususnya dalam hal nominasi dan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Dalam hal ini, nominasi mengacu pada proses pengusulan individu untuk mengisi jabatan Direksi atau Dewan Komisaris. Sementara itu, remunerasi adalah bentuk imbalan yang diberikan sesuai dengan peran, tanggung jawab, dan kewenangan yang dijalankan.
Dilihat dari masa jabatannya, anggota komite yang berasal dari Dewan Komisaris akan mengikuti masa jabatan Dewan Komisaris itu sendiri.
Sementara anggota yang berasal dari luar Dewan Komisaris dapat menjabat paling lama tiga tahun dan masih dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu dua tahun.
Meski demikian, Dewan Komisaris tetap memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota komite kapan saja.
Melalui komite ini, perusahaan dapat memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberian imbalan dilakukan secara objektif, terstruktur, dan sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Baca juga: Apa Itu Risk Assessment Perusahaan: Manfaat dan Tahapannya

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi di Pegadaian berpedoman pada piagam yang telah ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-09/KP/DK.GD/09/2020 tanggal 10 September 2020.
Piagam tersebut menjadi acuan kerja komite dalam menjalankan fungsinya secara terarah dan konsisten. Di dalamnya diatur berbagai aspek penting, mulai dari struktur organisasi dan keanggotaan, ruang lingkup kerja, tugas dan kewenangan, hingga hubungan dengan pihak terkait.

Selain itu, piagam juga mencakup ketentuan mengenai mekanisme rapat, kode etik, sistem pelaporan, penilaian kinerja, penghasilan, serta rencana kerja dan anggaran. Dengan adanya pedoman ini, seluruh aktivitas komite dapat berjalan sesuai prinsip GCG.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tanggung jawab yang mencakup pengelolaan talenta, evaluasi kinerja, hingga kebijakan remunerasi di perusahaan. Secara umum, tanggung jawab komite meliputi:
- Melakukan peninjauan berkala terhadap sistem manajemen talenta BUMN, termasuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.
- Mengevaluasi sistem serta prosedur pengklasifikasian talenta yang dijalankan oleh Direksi.
- Melakukan validasi dan kalibrasi atas talenta terpilih untuk menghasilkan daftar kandidat yang akan direkomendasikan kepada Dewan Komisaris dan diajukan dalam RUPS.
- Menilai calon perwakilan perusahaan yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada anak perusahaan.
- Mengevaluasi usulan Key Performance Indicator (KPI) individu anggota Direksi.
- Menyusun rekomendasi sistem penilaian kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Menyiapkan usulan program pengembangan untuk meningkatkan kapasitas Direksi dan Dewan Komisaris.
- Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi karyawan yang memerlukan persetujuan atau tanggapan Dewan Komisaris.
- Menelaah usulan remunerasi Direksi sebelum mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
- Mengevaluasi usulan struktur organisasi perusahaan yang diajukan oleh Direksi.
Melalui rangkaian tanggung jawab tersebut, komite berperan dalam memastikan bahwa proses pengelolaan talenta dan kebijakan remunerasi berjalan secara tepat, terukur, dan selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Baca juga: Mekanisme Pengawasan OJK Terhadap Pegadaian

Wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi

Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya secara efektif, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki sejumlah wewenang yang diberikan oleh Dewan Komisaris. Adapun wewenang tersebut mencakup:

- Memiliki hak akses luas terhadap berbagai informasi perusahaan, mulai dari data, dokumen, karyawan, hingga aset dan sumber daya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, sesuai penugasan dari Dewan Komisaris.
- Dengan persetujuan Dewan Komisaris, Komite Nominasi dan Remunerasi dapat melibatkan tenaga ahli atau profesional eksternal untuk memberikan masukan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan.
- Dapat membentuk tim kerja yang bersifat sementara jika diperlukan, dengan ruang lingkup dan jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan.
- Berhak memperoleh pembekalan atau program orientasi bagi anggota baru agar memahami operasional perusahaan serta peran komite secara menyeluruh.
- Mengajukan kebutuhan dukungan administratif, seperti pembentukan staf atau sekretariat komite, guna menunjang kelancaran aktivitas harian.
Demikian penjelasan mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi, mulai dari pengertian, piagam, hingga tanggung jawab dan wewenangnya dalam perusahaan.

Keberadaan komite ini di PT Pegadaian menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengelolaan kepemimpinan dan kebijakan remunerasi berjalan secara objektif dan terarah.

Melalui peran tersebut, Pegadaian dapat menjaga kualitas tata kelola perusahaan sekaligus mendukung keberlanjutan bisnis secara lebih terukur.

Peran ini juga membantu menciptakan keseimbangan antara kinerja, tanggung jawab, dan arah strategis perusahaan ke depannya.

Baca juga: Pencapaian dan Implementasi Good Corporate Governance di Pegadaian

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved