Barang Elektronik Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Oleh Pegadaian dalam Berita

03 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Setiap orang bisa saja menghadapi situasi mendesak yang membutuhkan dana cepat, mulai dari kebutuhan keluarga, pendidikan, hingga modal usaha. Dalam kondisi seperti ini, menjual barang berharga sering kali terasa berat karena berarti harus melepaskan kepemilikan.
Pegadaian hadir memberikan solusi dengan layanan gadai berbagai jenis barang, tidak hanya emas, tetapi juga barang elektronik, kendaraan, hingga surat berharga.
Melalui opsi ini, masyarakat bisa mendapatkan tambahan dana tanpa harus kehilangan aset penting yang dimiliki. Kira-kira, barang elektronik apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian? Simak informasi detail beserta syarat dan cara pengajuannya di bawah ini.

Barang Elektronik Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Selain emas, Pegadaian juga menerima barang elektronik sebagai jaminan pinjaman. Jenis barang yang bisa digadaikan antara lain handphone, laptop, kamera, televisi, dan perangkat elektronik rumah tangga.
Layanan ini tersedia dalam Gadai Non Emas dengan pilihan konvensional maupun syariah. Nilai pinjaman yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp20 juta, tergantung hasil taksiran barang.
Nasabah dapat melakukan pelunasan kapan saja sesuai kemampuan, dengan opsi perpanjangan berkali-kali jika diperlukan. Barang elektronik yang digadaikan akan disimpan oleh Pegadaian selama masa pinjaman dan tetap berada dalam pengawasan hingga pinjaman dilunasi.

Dengan layanan ini, masyarakat bisa memanfaatkan nilai dari perangkat elektronik yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun mendesak.

Syarat Gadai Elektronik di Pegadaian

Untuk mengajukan gadai elektronik di Pegadaian, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi agar proses berjalan lancar dan sesuai aturan, antara lain:

1. Barang Elektronik dalam Kondisi Baik

Barang elektronik yang digadaikan di Pegadaian harus masih berfungsi dengan baik dan tidak mengalami kerusakan berat. Selain itu, barang perlu dilengkapi dengan aksesori utama, seperti charger, baterai, atau kabel penghubung.

2. Membawa Identitas Diri yang Masih Berlaku

Pemohon wajib membawa identitas diri resmi yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau paspor. Identitas ini diperlukan sebagai bentuk verifikasi data pemohon dan memastikan transaksi dilakukan secara sah dan sesuai aturan hukum.

Baca juga: Ketahui Faktor yang Memengaruhi Harga Buyback Pegadaian

Cara Mengajukan Gadai Elektronik Pegadaian

Proses pengajuan gadai elektronik di Pegadaian cukup sederhana dan dapat dilakukan langsung di cabang terdekat. Langkah-langkah yang perlu ditempuh antara lain:

1. Datang ke Cabang Pegadaian Terdekat

Kunjungi kantor Pegadaian terdekat yang menyediakan layanan gadai elektronik dengan membawa barang jaminan dan kelengkapannya.

2. Mengisi Formulir Pengajuan

Isi formulir gadai untuk barang elektronik yang telah disediakan oleh pihak Pegadaian sebagai syarat awal pengajuan.

3. Melampirkan Identitas Diri

Setelah mengisi formulir, jangan lupa lengkapi syarat administrasi dengan menyertakan kartu identitas resmi seperti KTP untuk verifikasi data diri.

4. Menyerahkan Barang Jaminan

Apabila semua syarat administrasi sudah lengkap, serahkan barang elektronik yang dijadikan jaminan agar bisa diperiksa oleh pihak Pegadaian.

5. Penaksiran Barang

Petugas akan melakukan pemeriksaan dan menaksir nilai barang elektronik Anda untuk menentukan jumlah pinjaman yang dapat diberikan.

6. Konfirmasi Pinjaman

Setelah nilai barang diketahui, pihak Pegadaian akan memberikan penjelasan mengenai jumlah pinjaman yang bisa diperoleh nasabah.

7. Penandatanganan Surat Bukti Gadai (SBG)

Jika nasabah telah sepakat, nasabah perlu menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai bukti sah transaksi.

8. Pencairan Dana

Terakhir, dana pinjaman dapat diterima langsung secara tunai atau melalui transfer ke rekening sesuai pilihan nasabah.
Selama masa gadai, barang elektronik akan disimpan di Pegadaian hingga nasabah melunasi pinjaman berikut biaya terkait.

Menggadaikan barang elektronik di Pegadaian menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan jaminan barang selain emas.
Dengan banyaknya pilihan barang yang bisa digadaikan, masyarakat memiliki keleluasaan untuk mendapatkan dana sesuai kebutuhan.

Baik untuk keperluan mendesak, konsumtif, maupun produktif, layanan gadai di Pegadaian bisa menjadi solusi praktis tanpa harus menjual aset yang dimiliki.

Jika sedang membutuhkan dana tambahan, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan Gadai Non Emas Pegadaian dan dapatkan pinjaman sesuai kebutuhan dengan proses yang mudah serta pilihan barang jaminan yang beragam.

Baca juga: Mekanisme Pemungutan Pajak Emas dari Supplier hingga Nasabah

Komentar (10)
image comment user
Rahmat ilahi
16 hari yang lalu

Saya mau gadai mesin cuci

Balas
image comment user
Customercare
16 hari yang lalu

Hai Rahmat Ilahi, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf untuk mesin cuci belum dapat diajukan gadai di Pegadaian ya. Berikut kami informasikan jenis barang agunan yang dapat diajukan gadai di Pegadaian : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, komputer dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) 16. Sepeda (mengikuti kebijakan kantor cabang). -Kinan

Balas
image comment user
Achmad raharja
10 hari yang lalu

Speakers aktif bsa gadai

image comment user
Customercare
8 hari yang lalu

Hai Achmad Raharja, Sahabat Pegadaian. Jika saat ini ingin melakukan pengajuan gadai Speaker belum bisa dilakukan ya. Kami informasikan jika saat ini ingin melakukan pengajuan pinjaman di Pegadaian, untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Logam mulia 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, komputer, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan. -Mita

image comment user
Miqdad
6 hari yang lalu

Apa bisa gadai PS Vita?

Balas
image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Miqdad, Sahabat Pegadaian. Jika saat ini ingin melakukan pengajuan gadai PS Vita belum bisa dilakukan ya. Kami informasikan jika saat ini ingin melakukan pengajuan pinjaman di Pegadaian, untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Logam mulia 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, komputer, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan. -Mita

Balas
image comment user
kael
3 hari yang lalu

kalau handycam merek JVC GZ-E245 bisa?

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Kael, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya. Kami informasikan jenis barang agunan yang bisa dilakukan pengajuan gadai sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, komputer dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan.-Zelin

Balas
image comment user
joko
2 hari yang lalu

bisa gadai smart tv 50 inchi ga??

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Joko, Sahabat Pegadaian. Dengan sepenuh hati kami bantu informasikan untuk pengajuan gadai televisi saat ini bisa dilakukan ya, silakan mendatangi cabang Pegadaian terdekatnya dengan membawa KTP, dan barang agunan beserta kelengkapannya. Namun pastikan televisi yang dilakukan pengajuan adalah televisi LED dengan usia maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi. Perihal nominal pinjaman yang bisa diterima maupun kebijakan pengajuan gadai dapat diterima atau tidaknya menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Terkait syarat dan ketentuan gadai sebagai berikut : 1. Televisi LED (bisa lengkap atau tidak) 2. Jangka waktu 30 hari 3. Pinjaman mulai dari Rp50.000 maksimal tidak terhingga 4. Biaya administrasi Rp2.000- Rp125.000 5. Sewa modal 0,15%/hari 6. Patok taksir 75% - 90% & rasio taksir maksimal 94% dari taksiran 7. Denda 0,15% per hari 8. Biaya asuransi Rp500 - Rp2.500 9. Setiap CIF maksimal 5 nomor kredit 10. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan. -Mita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved