Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Cek Daftarnya

Oleh Pegadaian dalam Berita

03 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Setiap orang mungkin pernah membutuhkan dana cepat, entah untuk kebutuhan keluarga, usaha, atau keadaan lain. Dalam situasi seperti itu, Pegadaian hadir sebagai solusi praktis dengan layanan gadai berizin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Melalui ragam pilihan barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, mulai dari emas hingga barang non emas, masyarakat memiliki alternatif untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus melepas kepemilikan aset berharga. Penjelasannya sebagai berikut.

Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Pegadaian menyediakan layanan gadai untuk berbagai kebutuhan masyarakat dengan jaminan yang fleksibel.
Tidak hanya emas, Pegadaian menawarkan layanan gadai untuk barang berharga lainnya sebagaimana yang diulas di bawah ini.

1. Emas yang Dapat Digadaikan di Pegadaian

Emas menjadi instrumen paling populer untuk dijadikan jaminan karena memiliki nilai yang stabil dan mudah dicairkan kembali.
Pegadaian menyediakan layanan Gadai Emas, baik dalam bentuk fisik maupun tabungan, sehingga nasabah dapat memilih sesuai kebutuhan dan kepemilikan.

a. Emas

Perhiasan emas maupun logam mulia dalam bentuk batangan bisa digadaikan di Pegadaian. Prosesnya cepat dan nilai yang diperoleh disesuaikan dengan harga emas terkini.
Nilai taksirannya ditentukan berdasarkan kadar emas, berat, dan kondisinya. Proses pengajuannya pun cukup mudah. Nasabah hanya perlu menyerahkan emas yang akan dijaminkan beserta identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. Tabungan Emas

Tidak hanya emas fisik, saldo Tabungan Emas di Pegadaian juga bisa dijadikan jaminan kapan saja. Layanan ini memudahkan nasabah yang sudah berinvestasi dalam bentuk saldo emas digital untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus menjual tabungannya.
Gadai Tabungan Emas bisa diproses jika nasabah memiliki saldo yang mencukupi serta memiliki akun premium di aplikasi Pegadaian.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian maupun secara langsung di outlet Pegadaian.
Baca juga: Serba-Serbi Kemudahan Transaksi di Aplikasi Pegadaian

2. Barang Non Emas yang Dapat Digadaikan di Pegadaian

Tidak hanya emas, Pegadaian juga menerima berbagai barang non emas yang bisa dijadikan jaminan pinjaman. Jenis barang ini meliputi kendaraan, barang elektronik, dokumen penting, hingga barang mewah.
Ini memberikan fleksibilitas bagi nasabah yang tidak memiliki emas tetapi tetap membutuhkan akses pinjaman dengan cepat. Layanan yang ditawarkan tersedia dalam dua metode, yaitu konvensional dan syariah, dengan proses yang mudah, cepat, dan aman.

a. Kendaraan

Mobil atau motor bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di Pegadaian. Proses pengajuannya cukup sederhana, dapat diperpanjang berulang kali, dan tersedia dalam pilihan konvensional maupun syariah.
Nasabah hanya perlu melengkapi dokumen seperti BPKB, STNK, serta hasil cek fisik kendaraan dari SAMSAT.
Kendaraan yang digadaikan akan disimpan secara aman serta dilindungi dengan asuransi hingga masa pelunasan.

b. BPKB Kendaraan Bermotor

Nasabah yang membutuhkan dana cepat juga dapat menggadaikan BPKB kendaraan bermotor. Keunggulannya, kendaraan bermotor tetap bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena hanya dokumen kepemilikan yang dijadikan jaminan.
Pinjaman bisa digunakan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, misalnya lewat program Pinjaman Usaha atau Pinjaman Serbaguna yang tersedia di Pegadaian.

c. Barang Elektronik

Perangkat elektronik seperti handphone, laptop, atau televisi dapat digadaikan melalui layanan Gadai Non Emas di Pegadaian. Barang yang dititipkan akan dijamin keamanannya dan diasuransikan selama masa pinjaman.
Nilai pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp20 juta, dengan fleksibilitas pembayaran yang bisa dilakukan sewaktu-waktu serta opsi perpanjangan sesuai kebutuhan.
Baca juga: Pegadaian Syariah, Apa Bedanya dengan Pegadaian Konvensional?

e. Jam Tangan dan Tas Mewah

Produk fashion mewah yang memiliki nilai tinggi, seperti jam tangan branded atau tas desainer, juga termasuk kategori barang bernilai yang bisa digadaikan. Nilai taksiran didasarkan pada merek, kategori barang, serta kondisi fisiknya.
Barang-barang ini akan disimpan di ruang khusus dengan perlindungan optimal, termasuk penyimpanan anti jamur. Umumnya, jangka waktu pinjaman ditetapkan maksimal 30 hari dengan besaran nilai pinjaman menyesuaikan harga barang.

f. Surat Berharga

Pegadaian juga menyediakan layanan Gadai Efek bagi pemilik saham dan obligasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Baik individu maupun institusi dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh dana dengan cepat.
Pinjaman yang diberikan cukup beragam, mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 miliar, dengan sewa modal yang terjangkau serta jangka waktu yang fleksibel.

g. Sertifikat

Properti merupakan aset bernilai tinggi sehingga sertifikat tanah atau rumah juga bisa digadaikan. Sertifikat tanah atau bangunan, baik dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) maupun HGB (Hak Guna Bangunan), bisa digadaikan di Pegadaian.
Layanan ini banyak dimanfaatkan oleh karyawan dengan penghasilan tetap, pengusaha mikro, maupun petani. Besaran pinjaman yang ditawarkan cukup besar, mulai dari Rp5 juta hingga lebih dari Rp200 juta, melalui mekanisme pembiayaan berbasis syariah.

Pegadaian menghadirkan berbagai pilihan barang yang dapat dijadikan jaminan, mulai dari emas hingga barang non emas.
Bagi kamu yang memiliki emas dalam bentuk fisik, Gadai Emas bisa menjadi pilihan tepat untuk mencukupi kebutuhan dana.

Emas dikenal sebagai safe haven yang nilainya cenderung stabil meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi.
Dengan kata lain, harga emas tidak begitu tergerus jika dibandingkan instrumen lain saat terjadi inflasi ataupun resesi.

Selain itu, proses Gadai Emas juga cepat karena tingkat likuiditas atau pencairan emas yang tinggi.
Gadai Emas di Pegadaian memberikan pinjaman dengan prosedur yang transparan dan sesuai dengan ketentuan OJK.

Maka dari itu, manfaatkan layanan Gadai Emas dari Pegadaian untuk memenuhi berbagai keperluan pendanaan.

Baca juga: 6 Penyebab Kenaikan Harga Emas dan Cara Cek Pergerakannya

Komentar (24)
image comment user
hermansyah
54 hari yang lalu

kalau pajak mati 5 tahun gih mana kak.honda baet tahun 2014

Balas
image comment user
Customercare
53 hari yang lalu

Hai Hermasnyah, Sahabat Pegadaian. Jika yang dimaksud Sahabat ingin melakukan pengajuan Gadai Kendaraan motor dipastikan surat pajak masih aktif ya, apabila sudah tidak aktif mohon maaf belum dapat dilakukan pengajuan Gadainya. -Zelin

Balas
image comment user
Suheri
53 hari yang lalu

Jika ingin gadaikan motor saja tanpa bpkb bisa tdk?

Balas
image comment user
Customercare
52 hari yang lalu

Hai Suheri, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya. Kami informasikan untuk gadai kendaraan motor nantinya membawa kendaraan motor dan BPKB asli. Untuk syarat dan ketentuan sebagai berikut: 1. Pengajuan melalui cabang Pegadaian terdekat 2. Membawa KTP asli dan Fotokopi KTP yang masih berlaku 3. Menyerahkan barang jaminan 4. Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) 5. Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB, STNK asli & Surat pernyataan dan bukti jual beli (jika belum balik nama). 6. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari 7. Sewa modal mulai 1 – 1,2% menyesuaikan besar pinjamannya 8. Biaya Administrasi Rp2.000 - Rp125.000 disesuaikan dengan uang pinjaman 9. Pinjaman mulai dari Rp50.000 s.d diatas Rp500.000.000. -Esmi

Balas
image comment user
Maryanto
40 hari yang lalu

Saya mau cari modal usaha dengan nominal 100 jt. Dengan jaminan sertifikat. Bisa gak ya

Balas
image comment user
Customercare
40 hari yang lalu

Hai Maryanto, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan, dan peternakan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Esmi

Balas
image comment user
Adicahyadi
20 hari yang lalu

Apa bisa gadin salon aktif

Balas
image comment user
Customercare
20 hari yang lalu

Hai Adicahyadi, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf untuk Salon aktif belum dapat dilakukan pengajuan gadai. Berikut kami informasikan jenis barang agunan yang diterima gadai di Pegadaian: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, komputer dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan Terkait nominal pinjaman yang dapat diterima, nantinya menyesuaikan hasil taksiran dari agunannya. Jika menginginkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) atau melalui email [email protected]. -Mita

Balas
image comment user
Robiyatul adawiyah
20 hari yang lalu

Hallo saya sedang butuh dana untuk renovasi rumah,apakah bisa untuk gadai sertifikat banguna ? Bangunan berupa rumah tinggal dan sudah SHM

Balas
image comment user
Customercare
20 hari yang lalu

Hai Robiyatul Adawiyah, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah tinggal atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan, dan peternakan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Kinan

Balas
image comment user
Muhammad
17 hari yang lalu

Apa bisa menggadai surat jual beli tanah bangunan

Balas
image comment user
Customercare
17 hari yang lalu

Hai Muhammad, Sahabat Pegadaian. Jika yang dimaksud saat ini ingin melakukan pengajuan Gadai sertifikat, dipastikan sudah SHM/SHGB ya apabila masih Akta Jual Beli (AJB) maka belum dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian. Untuk syarat pengajuan Gadai sertifikat dipastikan juga berprofesi sebagai petani minimal 2 (dua) tahun dan pelaku usaha berjalan 1 (satu) tahun atas nama pribadi, suami atau istri.. -Zelin

Balas
image comment user
Yani
16 hari yang lalu

Hai min, bisa beli logam mulia secara cash gak ? Apa harus di cicil??

Balas
image comment user
Customercare
16 hari yang lalu

Hai Yani, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, untuk pembelian emas batangan dapat dilakukan secara tunai maupun Cicil Emas. Jika pembelian secara tunai dapat dilakukan di Galeri 24 atau kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa kartu identitas berupa KTP. Pembelian emas batangan merek Galeri 24, Antam, UBS, dan Lotus Archi melalui Galeri24 atau outlet Pegadaian dapat dilakukan menggunakan pembayaran tunai, kartu debit, transfer, maupun QRIS. Untuk metode transfer dan QRIS tersedia melalui BRI, BNI, DKI, Mandiri, dan LinkAja, menyesuaikan kembali dengan ketersediaan layanan di Galeri24. Kemudian untuk pembayaran menggunakan kartu debit dapat menggunakan kartu debit nasional berlogo GPN atau Mastercard. Sementara itu, pembayaran menggunakan kartu kredit Mandiri, BCA, BNI, dan BRI di Galeri24 hanya berlaku untuk transaksi pembelian perhiasan, berlian, dan souvenir. Selain secara langsung, pembelian emas batangan juga dapat dilakukan secara online melalui Katalog Galeri24, aplikasi Galeri24, Tokopedia (Galeri 24 by Pegadaian), Shopee (Galeri 24 Official), dan Blibli (Galeri 24 by Pegadaian). Untuk ketersediaan stok emas, silakan dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Galeri24 atau kantor cabang Pegadaian yang dituju. Apabila ingin melakukan Cicil Emas atau Mulia Angsuran adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara angsuran dan pengambilan emas fisik dapat dilakukan setelah pelunasan dengan proses mudah. Berikut persyaratan dan ketentuan mulia angsuran atau cicil mulia: 1. Fotokopi KTP atau Paspor. 2. Uang muka mulai dari 15% s.d. 90% dari nilai emas batangan diajukan melalui kantor cabang, jika melalui aplikasi Tring! minimal 15% dan maksimal 50%. 3. Tersedia pilihan emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram sampai dengan 1 kilogram dengan jenis Galeri24, Lotus Archi dan UBS. Logam Mulia Antam sudah tersedia dengan denominasi 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 1 kilogram. 4. Emas batangan dapat dimiliki dengan cara pembelian tunai, angsuran, kolektif (kelompok) atau arisan. 5. Jangka waktu angsuran mulai dari 6,12, 18, 24, dan 36 bulan. 6. Biaya angsuran dapat menggunakan transfer bank, Mobile Banking dan ATM (Angsuran Mikro). 7. Untuk pembelian secara angsuran, nasabah dapat menentukan pola pembayaran angsuran sesuai dengan keinginan nasabah. 8. Denda maksimal 4% dan jika dalam tiga (3) bulan tidak dibayarkan akan hangus. 9. Margin (sewa modal) 0,92% x taksiran. 10. Untuk produk Cicil Emas Arisan minimal anggota 6 orang, atau dapat diberikan tenor sesuai dengan jumlah anggota arisan dengan mempertimbangkan adanya keterlambatan distribusi dalam penerimaan barang jaminan. Untuk cicil mulia nantinya emas fisik dapat dilakukan pengambilan atau diperoleh ketika nasabah sudah melakukan pelunasan angsuran. Pengajuan Cicil Emas Batangan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian silakan mengikuti langkah berikut: 1. Silakan pilih menu emas pada halaman utama aplikasi lalu pilih “Lihat Menu Emas Lainnya”. 2. Pilih menu Cicil Emas 3. Tersedia beberapa pilihan Cicil Emas yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. 4. Terdapat informasi tentang Cicil Emas Batangan, lalu klik “Cicil Emas Batangan”. 5. Silakan pilih merek emas batangan yang diinginkan 6. Pilih Jangka Waktu 7. Pilih denominasi serta jumlahnya 8. Masukkan uang muka (DP) 9. Pilih Kantor Cabang Pengambilan 10. Pilih Metode Pembayaran 11. Pastikan semua informasi sudah sesuai, lalu klik “Lanjutkan”. 12. Cicil Emas Batangan Berhasil. -Mita

Balas
image comment user
Ida royani
14 hari yang lalu

Sore...klw mau gadai sertifikat rmah syarat nya apa aja

Balas
image comment user
Customercare
14 hari yang lalu

Hai Ida Royani, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan dan peternakan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut -Nuha

Balas
image comment user
Fanny
13 hari yang lalu

Saya mau gadai jam tangan brand merek guees

Balas
image comment user
Customercare
13 hari yang lalu

Hai Fanny, Sahabat Pegadaian. Dengan sepenuh hati kami bantu informasikan untuk merek jam tangan tersebut dapat dilakukan pengejuan terlebih dahulu melalui kantor cabang Pegadaian ya. Untuk pengajuan gadainya dapat membawa KTP, barang agunan beserta kelengkapannya. Berikut syarat dan ketentuannya: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Biaya administrasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp125.000 3. Sewa modal dihitung harian sebesar 0,09% dari uang pinjaman 4. Biaya autentikasi (mengikuti jenis barang agunan yang diajukan gadai) 5. Proses autentikasi maksimal 1x24 jam. Rasio taksir atau persentase tertentu dari taksiran untuk penetapan besarnya uang pinjaman 90%-92% 6. Besar taksiran mulai dari 40%-60% (tas bermerek) 60%-80% (jam tangan bermerek) 7. Hanya dapat dilakukan satu kali perpanjangan atau cicil 25% dari uang pinjaman 8. Merek jam yang diterima (Audemars Piguet, Patex Philippe, Rolex, untuk merek lain dapat diajukan kepada pihak cabang Pegadaian terlebih dahulu). 9. Merek tas bermerek yang diterima (Chanel, Hermes, Louis Vuitton, untuk merek lain dapat diajukan kepada pihak cabang Pegadaian terlebih dahulu). 10. Saat ini baru tersedia di 16 cabang Pegadaian sebagai berikut: a. CP Salemba di pertokoan Kenari Baru, Jalan Salemba Raya Nomor 2, Kenari, Senen, RW 5, Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430 (02131930168) b. CP Sudirman di Jalan Bendungan Hilir, Nomor 86, BendunganHilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210 (02157905744) c. CP Pungkur di Jalan Pungkur, Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40251 (0224230737) d. CP Dinoyo Tangsi, Surabaya Pusat, di Jalan Dinoyo Nomor 81, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur 60265 (0315678125) e. CP Blok A di Jalan Petogogan II No 3, Kebayoran Baru, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160 (0212700553) f. CP Pondok Pinang di Jalan Ciputat Raya No 41D RT 9 RW 2 Kebayoran Lama, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310 (0217508778) g. CP Mariso di Jalan Hati Mulia No 4 kecamatan Mariso, Makassar. Sulawesi Selatan (081110658333) h. CP Renon di Jalan Raya Puputan No 23C, Panjer, Denpasar Selatan. Denpasar Bali. (081110688333) i. CP Boulevard di Jalan Boulevard Raya Blok TT 2 No 21, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240 (02145858222). Untuk CP Boulevard sementara waktu tidak menerima Gadai Luxury (tas bermerek) dikarenakan alat pengecekan fisiknya sedang tidak tersedia. Tetapi hanya tas saja, untuk jam bermerek masih menerima. j. CP Pasar Senen di Jalan Senen Raya No 36, Senen, Senen, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410 (0213851880) k. CP Pondok Kelapa di Jalan Raya Pondok Kelapa No. 8 Pondok Kelapa, Duren Sawit. Jakarta Timur (081119304555) l. CP Kebayoran Baru di Jalan Wijaya IX No. 17. Melawai, Kebayoran Baru. Jakarta Selatan (081119531999) m. CP Bintaro Sektor 3 di Perkantoran Bintaro Sektor 3A Blok C No.65 Pondok Aren, Tangerang Selatan (081119529555) n. CP Jemursari di Jalan Raya Kendang Sari No 85 Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Jawa Timur (081119517222) o. CP Malang di Jalan Ade Irma Suryani No.2 Kauman, Klojen, Malang. Jawa Timur (081110680666) p.CP Medan Utama di Jalan Pegadaian No 112 Aur, Medan Maimun, Medan. Sumatera Utara (081119525888). -Zelin

Balas
image comment user
ndaa
12 hari yang lalu

saya mau gadai laptop ASUS Vivobook Go 14 E1404FA bs ga ya?

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Ndaa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal tersebut bisa, untuk pengajuan gadai laptop saat ini bisa dilakukan secara langsung ya. Silakan mendatangi cabang Pegadaian terdekatnya dengan membawa KTP, dan barang agunan beserta kelengkapannya. Dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Laptop beserta kelengkapannya 2. Jangka waktu 30 hari 3. Pinjaman mulai dari Rp50.000 maksimal tidak terhingga 4. Biaya administrasi Rp2.000- Rp125.000 5. Sewa modal 0,15%/hari 6. Patok Taksir 75% - 90% & Rasio taksir maksimal 94% dari taksiran 7. Denda 0,15% per hari 8. Biaya asuransi Rp500 - Rp2.500 9. Setiap CIF maksimal 5 nomor kredit 10. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan. Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dari produksi menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). -Aleta

Balas
image comment user
Lia
6 hari yang lalu

Sekara gak mau terima tablet ya untuk di pengadaian cabang wonosari?

Balas
image comment user
Customercare
6 hari yang lalu

Hai Lia, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan pengajuan gadai ya Sahabat. Namun pastikan usia agunan maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksinya. Perihal diterima atau tidak, nantinya menyesuaikan dengan kondisi barang agunan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Silakan mendatangi cabang Pegadaian tersebut atau terdekatnya dengan membawa KTP, dan barang agunan beserta kelengkapannya. Perihal ketentuan gadai sebagai berikut: 1. Tablet beserta kelengkapannya 2. Jangka waktu 30 hari 3. Pinjaman mulai dari Rp50.000 maksimal tidak terhingga 4. Biaya administrasi Rp2.000- Rp125.000 5. Sewa modal 0,15%/hari 6. Patok Taksir 75% - 90% & Rasio taksir maksimal 94% dari taksiran 7. Denda 0,15% per hari 8. Biaya asuransi Rp500 - Rp2.500 9. Setiap CIF maksimal 5 nomor kredit 10. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan. -Nuha

Balas
image comment user
Han
Kemarin

Halo min, bisa gadai jam tangan tidak ya? Untuk merek jam tangan Tissot PRX apakah bisa di gadaikan?

Balas
image comment user
Customercare
Kemarin

Hai Han, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, untuk merek jam yang diterima (Audemars Piguet, Patex Philippe, Rolex, jika merek lain dapat diajukan kepada pihak cabang Pegadaian terlebih dahulu). Kami bantu informasikan untuk produk Gadai Luxury adalah pinjaman dengan agunan menggunakan arloji atau tas bermerek. Untuk pengajuan gadainya dapat membawa KTP, barang agunan beserta kelengkapannya. Berikut syarat dan ketentuannya: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Biaya administrasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp125.000 3. Sewa modal dihitung harian sebesar 0,09% dari uang pinjaman 4. Biaya autentikasi (mengikuti jenis barang agunan yang diajukan gadai) 5. Proses autentikasi maksimal 1x24 jam. Rasio taksir atau persentase tertentu dari taksiran untuk penetapan besarnya uang pinjaman 90%-92% 6. Besar taksiran mulai dari 40%-60% (tas bermerek) 60%-80% (jam tangan bermerek) 7. Hanya dapat dilakukan satu kali perpanjangan atau cicil 25% dari uang pinjaman. Saat ini baru tersedia di 16 cabang Pegadaian sebagai berikut: a. CP Salemba di pertokoan Kenari Baru, Jalan Salemba Raya Nomor 2, Kenari, Senen, RW 5, Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430 b. CP Sudirman di Jalan Bendungan Hilir, Nomor 86, BendunganHilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210 c. CP Pungkur di Jalan Pungkur, Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40251 d. CP Dinoyo Tangsi, Surabaya Pusat, di Jalan Dinoyo Nomor 81, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur 60265 e. CP Blok A di Jalan Petogogan II No 3, Kebayoran Baru, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160 f. CP Pondok Pinang di Jalan Ciputat Raya No 41D RT 9 RW 2 Kebayoran Lama, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310 g. CP Mariso di Jalan Hati Mulia No 4 kecamatan Mariso, Makassar. Sulawesi Selatan h. CP Renon di Jalan Raya Puputan No 23C, Panjer, Denpasar Selatan. Denpasar Bali. i. CP Boulevard di Jalan Boulevard Raya Blok TT 2 No 21, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240. Untuk CP Boulevard sementara waktu tidak menerima Gadai Luxury (tas bermerek) dikarenakan alat pengecekan fisiknya sedang tidak tersedia. Tetapi hanya tas saja, untuk jam bermerek masih menerima. j. CP Pasar Senen di Jalan Senen Raya No 36, Senen, Senen, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410 k. CP Pondok Kelapa di Jalan Raya Pondok Kelapa No. 8 Pondok Kelapa, Duren Sawit. Jakarta Timur l. CP Kebayoran Baru di Jalan Wijaya IX No. 17. Melawai, Kebayoran Baru. Jakarta Selatan m. CP Bintaro Sektor 3 di Perkantoran Bintaro Sektor 3A Blok C No.65 Pondok Aren, Tangerang Selatan n. CP Jemursari di Jalan Raya Kendang Sari No 85 Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Jawa Timur o. CP Malang di Jalan Ade Irma Suryani No.2 Kauman, Klojen, Malang. Jawa Timur p.CP Medan Utama di Jalan Pegadaian No 112 Aur, Medan Maimun, Medan. Sumatera Utara. -Puji

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved