Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Cek Daftarnya

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

03 December 2025
Bagikan :
image detail artikel

Setiap orang mungkin pernah membutuhkan dana cepat, entah untuk kebutuhan keluarga, usaha, atau keadaan lain. Dalam situasi seperti itu, Pegadaian hadir sebagai solusi praktis dengan layanan gadai berizin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Melalui ragam pilihan barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, mulai dari emas hingga barang non emas, masyarakat memiliki alternatif untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus melepas kepemilikan aset berharga. Penjelasannya sebagai berikut.

Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Pegadaian menyediakan layanan gadai untuk berbagai kebutuhan masyarakat dengan jaminan yang fleksibel.
Tidak hanya emas, Pegadaian menawarkan layanan gadai untuk barang berharga lainnya sebagaimana yang diulas di bawah ini.

1. Emas yang Dapat Digadaikan di Pegadaian

Emas menjadi instrumen paling populer untuk dijadikan jaminan karena memiliki nilai yang stabil dan mudah dicairkan kembali.
Pegadaian menyediakan layanan Gadai Emas, baik dalam bentuk fisik maupun tabungan, sehingga nasabah dapat memilih sesuai kebutuhan dan kepemilikan.

a. Emas

Perhiasan emas maupun logam mulia dalam bentuk batangan bisa digadaikan di Pegadaian. Prosesnya cepat dan nilai yang diperoleh disesuaikan dengan harga emas terkini.
Nilai taksirannya ditentukan berdasarkan kadar emas, berat, dan kondisinya. Proses pengajuannya pun cukup mudah. Nasabah hanya perlu menyerahkan emas yang akan dijaminkan beserta identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. Tabungan Emas

Tidak hanya emas fisik, saldo Tabungan Emas di Pegadaian juga bisa dijadikan jaminan kapan saja. Layanan ini memudahkan nasabah yang sudah berinvestasi dalam bentuk saldo emas digital untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus menjual tabungannya.
Gadai Tabungan Emas bisa diproses jika nasabah memiliki saldo yang mencukupi serta memiliki akun premium di aplikasi Pegadaian.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian maupun secara langsung di outlet Pegadaian.
Baca juga: Serba-Serbi Kemudahan Transaksi di Aplikasi Pegadaian

2. Barang Non Emas yang Dapat Digadaikan di Pegadaian

Tidak hanya emas, Pegadaian juga menerima berbagai barang non emas yang bisa dijadikan jaminan pinjaman. Jenis barang ini meliputi kendaraan, barang elektronik, dokumen penting, hingga barang mewah.
Ini memberikan fleksibilitas bagi nasabah yang tidak memiliki emas tetapi tetap membutuhkan akses pinjaman dengan cepat. Layanan yang ditawarkan tersedia dalam dua metode, yaitu konvensional dan syariah, dengan proses yang mudah, cepat, dan aman.

a. Kendaraan

Mobil atau motor bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di Pegadaian. Proses pengajuannya cukup sederhana, dapat diperpanjang berulang kali, dan tersedia dalam pilihan konvensional maupun syariah.
Nasabah hanya perlu melengkapi dokumen seperti BPKB, STNK, serta hasil cek fisik kendaraan dari SAMSAT.
Kendaraan yang digadaikan akan disimpan secara aman serta dilindungi dengan asuransi hingga masa pelunasan.

b. BPKB Kendaraan Bermotor

Nasabah yang membutuhkan dana cepat juga dapat menggadaikan BPKB kendaraan bermotor. Keunggulannya, kendaraan bermotor tetap bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena hanya dokumen kepemilikan yang dijadikan jaminan.
Pinjaman bisa digunakan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, misalnya lewat program Pinjaman Usaha atau Pinjaman Serbaguna yang tersedia di Pegadaian.

c. Barang Elektronik

Perangkat elektronik seperti handphone, laptop, atau televisi dapat digadaikan melalui layanan Gadai Non Emas di Pegadaian. Barang yang dititipkan akan dijamin keamanannya dan diasuransikan selama masa pinjaman.
Nilai pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp20 juta, dengan fleksibilitas pembayaran yang bisa dilakukan sewaktu-waktu serta opsi perpanjangan sesuai kebutuhan.
Baca juga: Pegadaian Syariah, Apa Bedanya dengan Pegadaian Konvensional?

e. Jam Tangan dan Tas Mewah

Produk fashion mewah yang memiliki nilai tinggi, seperti jam tangan branded atau tas desainer, juga termasuk kategori barang bernilai yang bisa digadaikan. Nilai taksiran didasarkan pada merek, kategori barang, serta kondisi fisiknya.
Barang-barang ini akan disimpan di ruang khusus dengan perlindungan optimal, termasuk penyimpanan anti jamur. Umumnya, jangka waktu pinjaman ditetapkan maksimal 30 hari dengan besaran nilai pinjaman menyesuaikan harga barang.

f. Surat Berharga

Pegadaian juga menyediakan layanan Gadai Efek bagi pemilik saham dan obligasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Baik individu maupun institusi dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh dana dengan cepat.
Pinjaman yang diberikan cukup beragam, mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 miliar, dengan sewa modal yang terjangkau serta jangka waktu yang fleksibel.

g. Sertifikat

Properti merupakan aset bernilai tinggi sehingga sertifikat tanah atau rumah juga bisa digadaikan. Sertifikat tanah atau bangunan, baik dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) maupun HGB (Hak Guna Bangunan), bisa digadaikan di Pegadaian.
Layanan ini banyak dimanfaatkan oleh karyawan dengan penghasilan tetap, pengusaha mikro, maupun petani. Besaran pinjaman yang ditawarkan cukup besar, mulai dari Rp5 juta hingga lebih dari Rp200 juta, melalui mekanisme pembiayaan berbasis syariah.

Pegadaian menghadirkan berbagai pilihan barang yang dapat dijadikan jaminan, mulai dari emas hingga barang non emas.
Bagi kamu yang memiliki emas dalam bentuk fisik, Gadai Emas bisa menjadi pilihan tepat untuk mencukupi kebutuhan dana.

Emas dikenal sebagai safe haven yang nilainya cenderung stabil meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi.
Dengan kata lain, harga emas tidak begitu tergerus jika dibandingkan instrumen lain saat terjadi inflasi ataupun resesi.

Selain itu, proses Gadai Emas juga cepat karena tingkat likuiditas atau pencairan emas yang tinggi.
Gadai Emas di Pegadaian memberikan pinjaman dengan prosedur yang transparan dan sesuai dengan ketentuan OJK.

Maka dari itu, manfaatkan layanan Gadai Emas dari Pegadaian untuk memenuhi berbagai keperluan pendanaan.

Baca juga: 6 Penyebab Kenaikan Harga Emas dan Cara Cek Pergerakannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved