
Kode Etik Perusahaan atau Code of Conduct merupakan acuan bagi insan Perseroan dalam mengambil keputusan dan bertindak atau bekerja secara profesional. Kode Etik memberikan acuan tentang apa yang diharapkan dari insan Perseroan di dalam hubungannya dengan Pemegang Saham, karyawan lain, pemasok/rekanan, Pemerintah serta masyarakat.
Kode Etik Perusahaan diatur dalam Pedoman Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) sebagaimana Keputusan Dewan Komisaris No. 21/KEP/DK.GD/12/2017 dan Peraturan Direksi No. 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) tanggal 28 Desember 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direksi No. 182 Tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019.
Tujuan penerapan Kode Etik Perusahaan adalah sebagai berikut:
Pernyataan Pedoman Etika Perusahaan
Berlaku Untuk Seluruh Karyawan Seluruh insan Pegadaian wajib untuk menjadikan Pedoman Etika Perusahaan sebagai landasan dalam melakukan transaksi bisnis, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dan berbagai kegiatan lainnya yang mengatasnamakan Perseroan. Untuk itu, seluruh insan Pegadaian telah menandatangani Pakta Integritas penerapan Good Corporate Governance meliputi komitmen menerapkan GCG Code, Code of Conduct, Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Penanganan Benturan Kepentingan, Program Anti Fraud, Pengendalian Gratifikasi & Peraturan Perusahaan lainnya. Pada Tahun 2020 Pakta Integritas Komitmen Penerapan GCG dimaksud oleh Insan Pegadaian telah dilakukan secara digital.
Penerapan Pedoman Standar Etika Perusahaan secara konsisten diharapkan dapat mendorong terwujudnya perilaku yang profesional, bertanggung jawab, wajar, patut dan dipercaya dalam melakukan hubungan bisnis dengan rekan sekerja maupun para mitra kerja.