
Kode Etik Perusahaan atau Code of Conduct merupakan acuan bagi insan Perseroan dalam mengambil keputusan dan bertindak atau bekerja secara profesional. Kode Etik memberikan acuan tentang apa yang diharapkan dari insan Perseroan di dalam hubungannya dengan Pemegang Saham, karyawan lain, pemasok/rekanan, Pemerintah serta masyarakat.
Kode Etik Perusahan diatur dalam Standar Etika Bisnis dan Perilaku sebagaimana disahkan dalam Peraturan Direksi Nomor 56 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022.
Tujuan penerapan Kode Etik Perusahaan adalah sebagai berikut:
Pernyataan Pedoman Etika Perusahaan
Berlaku Untuk Seluruh Karyawan Seluruh insan Pegadaian wajib untuk menjadikan Pedoman Etika Perusahaan sebagai landasan dalam melakukan transaksi bisnis, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dan berbagai kegiatan lainnya yang mengatasnamakan Perseroan. Untuk itu, seluruh insan Pegadaian telah menandatangani Pakta Integritas penerapan Good Corporate Governance meliputi komitmen menerapkan GCG Code, Code of Conduct, Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Penanganan Benturan Kepentingan, Program Anti Fraud, Pengendalian Gratifikasi & Peraturan Perusahaan lainnya. Pada Tahun 2020 s.d saat ini Pakta Integritas Komitmen Penerapan GCG dimaksud oleh Insan Pegadaian telah dilakukan secara digital.
Penerapan Pedoman Standar Etika Perusahaan secara konsisten diharapkan dapat mendorong terwujudnya perilaku yang profesional, bertanggung jawab, wajar, patut dan dipercaya dalam melakukan hubungan bisnis dengan rekan sekerja maupun para mitra kerja.