
Perseroan berkomitmen untuk menciptakan organisasi yang bersih yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Perseroan berupaya untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya praktik KKN di lingkungan Pegadaian melalui penerapan kebijakan yang telah ditetapkan secara sungguh-sungguh. Perseroan akan memberikan sanksi yang tegas terhadap segala bentuk praktik KKN yang melibatkan insan Pegadaian.
Perseroan juga senantiasa memperhatikan kebijakan tentang anti korupsi seperti yang tertulis dalam UndangUndang No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama tahun 2019 kegiatan kampanye anti korupsi dilakukan melalui Pemutaran Videotron di Kantor Pusat dan media sosial Perusahaan.
Demikian juga halnya dengan penerimaan dan pengendalian gratifikasi. Perseroan telah memiliki kebijakan tentang pengendalian gratifikasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direksi nomor 75 Tahun 2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Pedoman pengendalian gratifikasi merupakan wujud komitmen Perseroan untuk dapat mengartikan korupsi secara definitif hingga ke pemahaman yang paling sederhana. Melalui pedoman ini, Perseroan mendorong seluruh Insan Pegadaian untuk dapat berkomitmen menerapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja termasuk ketika berhubungan dengan Pemangku Kepentingan. Pada Tahun 2020, terdapat 6 (enam) Pelaporan Gratifikasi yang dilakukan oleh Insan Pegadaian melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan diteruskan kepada KPK melalui aplikasi GOL KPK.
PT Pegadaian telah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan melakukan komitmen untuk menjalankan usaha berdasarkan nilai-nilai Perusahaan dan prinsip 4 No’s yaitu:
Penerapan SMAP kepada Insan Pegadaian dilakukan melalui antara lain: