
Sekretaris Perusahaan merupakan organ pendukung Direksi yang bertanggung jawab terhadap pembentukan citra positif Perseroan serta kegiatan penyampaian informasi material Perusahaan secara tepat waktu dan akurat kepada seluruh pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab secara langsung kepada Direksi dan berkoordinasi dengan organ Perseroan lain seperti Dewan Komisaris dan auditor Internal maupun eksternal.
Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan melalui Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Pada tahun 2020, Sekretaris Perusahaan Pegadaian dijabat oleh R. Swasono A. Widodo yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi No. 220/KEP-DIR/2020.