
Bidang ketenagakerjaan merupakan aspek yang penting
dalam rangka pengelolaan salah satu sumber daya
perusahaan yaitu Human Capital yang merupakan
penggerak operasional perusahaan, kebijakan
ketenagakerjaan yang disusun diantaranya adalah
peningkatan produktivitas tenaga kerja yang semakin
meningkat. Untuk peningkatan produktivitas tenaga kerja
strategi yang disusun diantaranya melalui peningkatan
kompetensi, peningkatan kesejahteraan, benefit,
kompensasi yang kompetitif dan berbasis kinerja, strategi
lain dalam bidang ketenagakerjaan adalah menciptakan
hubungan industrial dan suasana kerja yang harmonis
melalui serikat pekerja, lembaga kerjasama bipartite,
lembaga kerja tripartite, perjanjian kerja bersama dan
lembaga penylesaian perselisihan hubungan industrial.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan
syarat penting untuk terselenggaranya operasional
sehari-hari yang nyaman di Perusahaan. Dengan
terciptanya kenyamanan dan terlindungi dari
kemungkinan kecelakaan kerja, maka semua karyawan
bekerja dengan lebih tenang dan fokus, yang pada
gilirannya akan memicu terciptanya produktivitas yang
tinggi.
Penciptaan lingkungan kerja yang aman dan
nyaman tentu tidak sekadar menjadi tanggung jawab
manajemen, tapi juga menjadi tanggung karyawan.
Dengan melangkah dan bertanggungjawab bersama,
Perusahaan berkomitmen untuk mewujudkan
kecelakaan kerja nol (zero accident). Komitmen itu
dipegang Perusahaan sebagai bentuk dukungan
atas pelaksaan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun
2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
Sebagai implementasi UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja dan PP No. 50 tahun 2012
tentang SMK3, Direksi telah menerbitkan Peraturan
No. 112 tahun 2013 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
dimana Perusahaan telah melakukan sosialisasi atas
penerapan K3 kepada seluruh karyawan.