
Sesuai dengan status hukum Pegadaian, maka kepemilikan Pegadaian adalah berbentuk saham yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia (Saham Seri A Dwiwarna) sebanyak 0,00002% dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) (Saham Seri B) sebanyak 99,99998%.