Pegadaian Pembiayaan Haji adalah layanan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang jaminan emas atau Tabungan Emas dan proses yang mudah serta aman
Memperoleh tabungan haji yang langsung dapat digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji
Kepastian Nomor Porsi.
Emas dan Dokumen haji aman tersimpan di Pegadaian
Biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau
Jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat lunas
Diperbolehkan, namun proses pengalihan
Jangka waktu angsuran Arrum Haji adalah 5 tahun
Syaratnya adalah KTP, KK, Emas Logam Mulia 3,5 gr atau 20 gr Emas Perhiasan. Lebih jelasnya silahkan lihat di website kami www.pegadaiansyariah.co.id/arrum-haji
Bisa, jika saldo Tabungan Emas sudah mencapai 3,5 gram, nasabah bisa mengalihkan saldo Tabungan Emasnya menjadi produk Arrum Haji untuk mendapatkan pembiayaan porsi haji
Kementerian agama telah melakukan penataan usia, sehingga bagi pemohon yang termasuk usia uzur keberangkatannya akan didahulukan. Dan juga adanya rencana pemerintahan arab saudi memperbesar kuota untuk jemaaah haji indonesia
Bisa, anak yang sudah berusia 12 tahun bisa di daftarkan untuk pembiayaan porsi haji, namun saat perjanjian pembiayaan dengan Pegadaian, yg melakukan perjanjiannya adalah orangtuanya.
Menurut hukum agama islam , nasabah diharuskan melunasi hutang atau pinjamannya terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji
Tidak boleh digantikan ahli waris, dana haji akan dikembalikan kepada ahli warisnya
Ada, dan biaya tambahan tersebut akan dipergunakan untuk biaya pemeliharaan barang jaminan yang dititipkan
Arrum Haji | |||
---|---|---|---|
Minimal Uang Pinjaman | Maksimal Uang Pinjaman | Administrasi | Jangka Waktu Peminjaman |
Rp. 1.900.000,- | Rp. 25.000.000,- | Rp. 270.000,- | 12 - 60 bulan |
Klik tombol simulasi di sebelah kanan untuk perhitungan simulasi Pembiayaan Haji
Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan Pembiayaan Haji
Silahkan datang pada outlet atau cabang Pegadaian terdekat untuk mengajukan permohonan Pembiayaan Haji
Menyerahkan Marhun Emas kepada pegadaian untuk proses penaksiran oleh Pegadaian
Mengisi formulir permohonan Pembiayaan Haji
Mendatangi Pihak Bank untuk memperoleh dokumen SABPIH dari bank
Mendatangi kantor kemenag untuk memproses dan memperoleh Nomor Porsi / SPPH
Menyerahkan SABPIH, SPPH, Buku Tabungan ke Pegadaian
Untuk informasi selengkapnya anda bisa menghubungi nomor call center service kami yang tertera pada kolom sebelah kanan