Pegadaian Jasa Titipan adalah layanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasan emas, berlian, surat berharga maupun kendaraan bermotor. Jika mendapatkan kesulitan dalam mengamankan barang berharga dirumah sendiri saat akan keluar kota atau luar negeri, melaksanakan ibadah haji, sekolah diluar negeri, dan kepentingan lainnya. Percayakan barang berharga milik Anda untuk dititipkan di Pegadaian karena keamanan menjadi prioritas kami.
Layanan Jasa Titipan tersedia outlet tertentu Pegadaian di seluruh Indonesia
Proses mudah
Aman terpercaya
Jangka waktu penitipan dua minggu sampai satu tahun dan dapat diperpanjang
Biaya terjangkau
Nasabah datang langsung dan membawa barang yang ingin dititipkan ke Pegadaian
Mengisi formulir permohonan jasa titipan
Saat ini jasa titipan hanya bisa dilakukan bagi nasabah perorangan dan belum bisa dilakukan atas nama perusahaan.
Bentuk layanan dengan menyediakan fasilitas penitipan barang-barang berharga milik nasabah
Klasifikasi objek barang yang bisa dititipkan yaitu, perhiasan emas dan permata, Dokumen penting dan surat berharga lainnya, barang berharga lain (ukuran kecil), kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor), Barang (gudang) berharga selain kendaraan bermotor
Jenis Barang | Tarif |
Perhiasan emas, perak, platina dan lain-lain | Rp 20.000/100gram/ bulan |
Surat berharga | Rp 20.000/100gram/bulan |
Bara g berharga (giok, pusaka dan lain-lain) | Rp 10.000/barang/bulan |
Kendaraan sepeda motor | Rp 15.000/10 hari |
Kendaraan mobil | Rp 30.000/10 hari |
Siapkan barang yang akan Anda titipkan di Pegadaian
Nasabah datang langsung ke outlet atau cabang Pegadaian dengan membawa barang yang akan dititipkan
Mengisi formulir permohonan jasa titipan. (Bisa Anda dapatkan di outlet Pegadaian)