Logo Pegadaian
Close Menu

Apa itu Gadai Tabungan Emas Syariah ?

Gadai Tabungan Emas Syariah adalah pemberian pinjaman dengan sistem rahn (gadai) yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas di Pegadaian

 

Mengapa Memilih Gadai Tabungan Emas Syariah ?

Keunggulan dari Gadai Tabungan Emas Syariah

Mu'nah pemeliharaan mulai dari 0,49 per 10 hari

Marhun berupa saldo Tabungan Emas 

Saldo emas yang dikunci sebagai marhun tetap menjadi hak milik Nasabah

Bisa diperpanjangan, cicil atau tambah pinjaman

Proses pengajuan mudah, cepat dan aman

Jangka waktu 1 sampai dengan 120 hari



Grafik Harga Emas (Jual dan Beli) PT.Pegadaian
-

 

Persyaratan

Apa yang harus dilengkapi?

    • Mengisi formulir Gadai Tabungan Emas
    • Melampirkan Fotokopi kartu identitas (KTP)
    • Menyerahkan jaminan berupa saldo Tabungan Emas
    • Telah melakukan upgrade akun premium atau registrasi Gadai Tabungan Emas
    • Menandatangani akad rahn

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan


Tarif Mu'nah Pemeliharaan

Tarif Mu'nah Akad
0,49% per 10 hari 0,049% 

*dijitung dari nilai taksiran marhun

Saya Tertarik

Apa yang harus saya lakukan?

    1. Mengisi formulir dan menyerahkan agunan (marhun)
    2. Penaksir menaksir marhun dan menghitung pinjaman
    3. Nasabah dan penaksir/KPT melakukan akad dan menandatangani Surat Bukti Rahn
    4. Nasabah menerima uang pinjaman tunai atau via bank
    5. Pegadaian menyimpan dan memelihara marhun
agen cabang pegadian

Temukan lokasi agen dan cabang terdekat

maps pegadaian pusat
Install this webapp on Your iPhone: tap and then Add to homescreen.