Gadai Tabungan Emas Syariah adalah pemberian pinjaman dengan sistem rahn (gadai) yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas di Pegadaian
Mu'nah pemeliharaan mulai dari 0,49 per 10 hari
Marhun berupa saldo Tabungan Emas
Saldo emas yang dikunci sebagai marhun tetap menjadi hak milik Nasabah
Bisa diperpanjangan, cicil atau tambah pinjaman
Proses pengajuan mudah, cepat dan aman
Jangka waktu 1 sampai dengan 120 hari
Tarif Mu'nah Pemeliharaan | Tarif Mu'nah Akad |
0,49% per 10 hari | 0,049% |
*dijitung dari nilai taksiran marhun