Gadai Emas Angsuran Syariah adalah fitur produk Gadai Emas Syariah yang memberikan pinjaman dana sistem gadai menggunakan jaminan emas perhiasan, batangan, dan berlian yang terikat emas dengan prinsip syariah dan angsuran bulanan
Pelayanan Gadai Emas Angsuran Syariah tersedia di lebih dari 600 outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia dan aplikasi Pegadaian Syariah Digital
Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp500 juta
Beragam pilihan jangka waktu yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan yaitu 12, 18, 24, dan 36 bulan
Pinjaman dapat dilunasi sewaktu-waktu
Prosedur pinjamannya sangat mudah, cukup dengan membawa KTP dan barang jaminan berupa emas
Fotokopi KTP atau Kartu Identitas resmi lainnya
Memiliki marhun (barang jaminan) berupa emas baik emas perhiasan, batangan, atau berlian terikat emas
Nasabah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR)
Gadai Emas Angsuran Syariah | |||
---|---|---|---|
Minimal Uang Pinjaman (Marhun Bih) | Maksimal Uang Pinjaman (Marhun Bih) | Administrasi (Mu'nah Akad) | Jangka Waktu Pinjaman |
Rp1juta | Rp500juta | Rp70.000 | 12, 18, 24, dan 36 bulan |
Klik tombol simulasi di sebelah kanan untuk perhitungan simulasi Gadai Emas Angsuran Syariah
Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan Gadai Emas Angsuran Syariah
Nasabah datang ke outlet atau cabang Pegadaian Syariah dan membawa Marhun (agunan)
Marhun dari nasabah akan ditaksir oleh penaksir atau petugas Pegadaian Syariah
Marhun Bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer