Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat
Langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengajuan
Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14
(empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari
APPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik
- Dalam waktu
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian
Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses
penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari
kerja
- Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi
- Apabila
upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu
pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan,
maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui
ajudikasi
- Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa
secara tertulismenyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi
Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya
putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan
- Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Ajudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai
Penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Pengadilan
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- Penggugat menerima putusan pengadilan
- Pengajuan
gugatan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa secara
tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi
Informasi Pusat paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah
diterimanya putusan tersebut
- Jika tidak menerima putusan
pengadilan, penggugat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung.Pengajuan
Kasasi dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- Jika pengaju sengketa puas atasputusan pengadilan, sengketa selesai
