Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada APPID
PT Pegadaian (Persero) berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:
- Keberatan
diajukan kepada atasan PPID PT Pegadaian (Persero)dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan mengemukakan alasan
keberatan
- APPIDharus memberikan tanggapan atas pengajuan
keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya keberatan secara tertulis.
- Apabila APPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut
- Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai.
- Jika
pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan
PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada
Komisi Informasi Pusat.
