Logo Pegadaian
Close Menu

Pengadaan

Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, PT Pegadaian telah membuat dan memperbaharui Pedoman Pengadaan barang dan jasa sebagai pedoman pelaksanaan teknis dan administratif yang jelas, sehingga memudahkan bagi para perencana, pelaksana serta pengawas dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai fungsi, tugas, hak dan kewajiban masing-masing yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Perusahaan.

Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan dengan prinsip dan kaidah yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam pelaksanaannya perusahaan mengutamakan:

  1. Penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional, serta perluasan kesempatan bagi usaha kecil, sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Sinergi antar BUMN, anak Perusahaan BUMN, dan/atau Perusahaan terafiliasi BUMN atau antar anak perusahaan BUMN dan/atau antar perusahaan terafiliasi BUMN dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha.

Direksi, Pejabat yang berwenang, Pengguna barang dan jasa, Panitia pengadaan, Penyedia barang dan jasa, dan Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika pengadaan barang dan jasa yang dituangkan dalam Pakta Integritas.



Dokumen Kebijakan Terkait Seleksi Pemasok dan Hak Kreditur

Pengumuman

Install this webapp on Your iPhone: tap and then Add to homescreen.